APBN 2025 Prioritaskan Ketahanan Pangan: Alokasi Anggaran Melonjak untuk Pertanian, Perikanan, dan Kesejahteraan Petani

APBN 2025 Prioritaskan Ketahanan Pangan: Alokasi Anggaran Melonjak untuk Pertanian, Perikanan, dan Kesejahteraan Petani

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat terhadap ketahanan pangan nasional dengan mengumumkan peningkatan signifikan alokasi anggaran untuk sektor ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi bahwa anggaran ketahanan pangan akan melonjak sebesar 36% dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai angka Rp 155,5 triliun dari Rp 114,3 triliun pada APBN 2024. Kenaikan sebesar Rp 41,2 triliun ini menandakan fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian dan perikanan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, peningkatan anggaran ini bertujuan untuk:

  • Mendorong produktivitas pertanian dan perikanan.
  • Memperkuat rantai pasok pangan.
  • Memastikan ketersediaan pangan yang memadai bagi seluruh masyarakat.
  • Meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan.

Alokasi anggaran akan didistribusikan melalui berbagai kanal, termasuk kementerian dan lembaga (K/L), non-K/L, transfer ke daerah, dan pembiayaan. Rincian alokasi anggaran adalah sebagai berikut:

  • Kementerian dan Lembaga (K/L): Rp 40 triliun
  • Non-K/L: Rp 74,3 triliun
  • Transfer ke Daerah: Rp 16,6 triliun
  • Pembiayaan: Rp 24,6 triliun

Dana transfer ke daerah sebesar Rp 16,6 triliun secara khusus dialokasikan untuk mendukung pengadaan beras oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), yang merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di seluruh wilayah Indonesia.

Fokus Alokasi Anggaran Ketahanan Pangan 2025

Anggaran ketahanan pangan 2025 akan difokuskan pada tiga area utama, yaitu produksi, distribusi dan cadangan pangan, serta konsumsi:

1. Produksi

Alokasi untuk meningkatkan produksi pertanian dan perikanan mencakup:

  • Subsidi Pupuk: Subsidi pupuk sebanyak 9,5 juta ton untuk membantu petani meningkatkan hasil panen.
  • Ekstensifikasi Lahan: Program cetak sawah atau ekstensifikasi lahan seluas 225.000 hektare untuk memperluas area pertanian.
  • Intensifikasi Lahan: Program intensifikasi lahan seluas 80.000 hektare untuk meningkatkan produktivitas lahan yang sudah ada.
  • Infrastruktur Irigasi: Pembangunan 20 unit bendungan baru untuk meningkatkan ketersediaan air irigasi bagi lahan pertanian.
  • Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan): Pengadaan 77.400 unit alsintan pra-panen untuk memodernisasi sektor pertanian.

2. Distribusi dan Cadangan Pangan

Untuk memperkuat distribusi dan cadangan pangan, alokasi anggaran akan digunakan untuk:

  • Jalan Usaha Tani: Pembangunan jalan usaha tani sepanjang 102 kilometer untuk mempermudah akses petani ke lahan pertanian.
  • Infrastruktur Perikanan: Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana di 63 Pelabuhan Perikanan untuk mendukung sektor perikanan.
  • Koperasi Desa Merah Putih: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat posisi petani dan nelayan dalam rantai pasok.
  • Cadangan Pangan Pemerintah (CPP): Pembentukan dan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
  • Penguatan Badan Usaha Pangan: Penguatan badan usaha di bidang pangan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

3. Konsumsi

Dari sisi konsumsi, anggaran ketahanan pangan 2025 akan dimanfaatkan untuk:

  • Bantuan Pangan: Program bantuan pangan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
  • Bantuan Sembako: Program bantuan sembako untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
  • Pasar Murah: Gelar pasar murah untuk menyediakan pangan dengan harga terjangkau.
  • Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP): Program stabilisasi pasokan dan harga pangan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sri Mulyani Indrawati menyatakan optimisme bahwa dengan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan implementasi yang efektif, Indonesia dapat mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan secara berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.