Sembilan Warga Asing Dideportasi dari Singapura Akibat Praktik Percaloan Ilegal di Bandara Changi

Sembilan Warga Asing Dideportasi dari Singapura Akibat Praktik Percaloan Ilegal di Bandara Changi

Otoritas Singapura mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal di Bandara Changi dengan mendeportasi sembilan warga negara asing. Tindakan ini diambil setelah terungkap bahwa mereka terlibat dalam kegiatan percaloan ilegal yang menargetkan para wisatawan.

Menurut laporan Straits Times yang dikutip pada Senin, 31 Maret 2025, kesembilan orang tersebut, yang berusia antara 30 hingga 48 tahun, mendekati para pelancong dengan tawaran menggiurkan. Mereka membujuk para turis, khususnya yang memiliki kewarganegaraan sama dengan mereka, untuk membantu mengirimkan barang berharga seperti emas dan telepon seluler ke negara asal mereka.

Dalam sebuah pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh Kepolisian Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Kementerian Tenaga Kerja (MOM), dan Changi Airport Group pada tanggal 30 Maret, terungkap modus operandi para calo tersebut. Mereka menjanjikan imbalan uang tunai kepada para wisatawan jika bersedia menyerahkan barang-barang tersebut kepada rekan-rekan mereka di tempat tujuan.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Modus Operandi: Para calo mendekati turis dan menawarkan imbalan uang tunai untuk mengirimkan barang berharga.
  • Target: Turis dengan kewarganegaraan yang sama dengan para calo.
  • Barang yang Dikirim: Emas dan telepon seluler.
  • Lokasi: Bandara Changi, Singapura.

Meskipun pihak kepolisian tidak memberikan rincian mengenai jenis kelamin maupun kewarganegaraan dari kesembilan orang yang dideportasi, diinformasikan bahwa penyelidikan terhadap mereka dilakukan setelah operasi gabungan yang melibatkan keempat organisasi tersebut pada tanggal 22 Maret. Waktu deportasi mereka juga tidak diungkapkan secara spesifik.

Akibat dari tindakan mereka, delapan dari sembilan orang tersebut dicabut izin kerja atau S Pass mereka oleh MOM. Sementara itu, satu orang lainnya dicabut izin kunjungan jangka pendeknya oleh ICA. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Singapura dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.

Undang-Undang Otoritas Penerbangan Sipil Singapura memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk memberikan Perintah Larangan kepada mereka yang menawarkan jasa secara ilegal di bandara. Perintah ini melarang individu yang bersangkutan untuk memasuki bandara dalam jangka waktu tertentu, kecuali jika mereka memiliki tiket pesawat. Pelanggaran terhadap Perintah Larangan ini dapat berakibat pada penangkapan dan penuntutan pidana.

Pihak berwenang Singapura juga mengeluarkan peringatan kepada para pelancong untuk tidak membawa barang atas nama orang lain. Tindakan ini dapat membahayakan keamanan mereka sendiri dan berpotensi menjerat mereka dalam kegiatan terlarang yang dapat berujung pada penangkapan dan penuntutan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik warga negara asing maupun wisatawan, untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Singapura. Pemerintah Singapura tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.