Tiga Tersangka Ditahan Terkait Korupsi IUP di Barito Utara, Negara Kehilangan PNBP
Tiga Tersangka Ditahan Terkait Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Barito Utara
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara. Penahanan ini menyusul rangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian IUP yang terjadi antara tahun 2009 hingga 2012. Ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut terdiri dari mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara (inisial A), mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum (inisial DD), dan Direktur Utama PT Pagun Taka (inisial I). Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pengumuman penahanan dilakukan secara resmi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Rabu (5/3/2025).
Proses penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari penerbitan IUP yang diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Investigasi menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam proses penerbitan IUP tersebut. Seharusnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, proses penerbitan IUP harus melalui lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, PT Pagun Taka, melalui permohonan pencadangan wilayah pertambangan, berhasil mendapatkan IUP tanpa mengikuti proses lelang yang semestinya. Permohonan tersebut kemudian diproses oleh pihak Dinas ESDM Barito Utara, dan draft Surat Keputusan Bupati tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dibuat dan diparaf oleh tersangka A dan DD sebelum akhirnya ditandatangani oleh Bupati Barito Utara saat itu, AY. Lebih lanjut, ditemukan adanya indikasi pemalsuan tanggal (back date) pada Surat Keputusan tersebut yang dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Praktik ini menyebabkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari lelang WIUP. Kejati Kalteng saat ini tengah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara akibat tindakan melawan hukum tersebut.
Langkah Selanjutnya:
- Penyelidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan.
- Kejati Kalteng bekerja sama dengan auditor untuk menentukan besaran kerugian negara.
- Tersangka A, DD, dan I akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku korupsi ke meja hijau. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak terkait dalam sektor pertambangan untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.