Dedi Mulyadi Desak Tindakan Tegas Terhadap Kepala Desa Peminta THR: 'Harus Diperlakukan Seperti Preman!'

Dedi Mulyadi Desak Tindakan Tegas Terhadap Kepala Desa Peminta THR: 'Harus Diperlakukan Seperti Preman!'

Bandung, Jawa Barat - Mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengecam keras tindakan seorang Kepala Desa (Kades) di Klapanunggal yang kedapatan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 165 juta kepada sejumlah perusahaan. Dedi menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang serius dan menuntut penegakan hukum yang setara dengan penindakan terhadap premanisme.

"Perlakuannya harus sama seperti preman di Bekasi yang langsung ditindak dan ditahan oleh polisi. Kenapa kepala desa yang jelas-jelas melanggar instruksi dan berpotensi melakukan gratifikasi malah dibiarkan? Ini tidak bisa hanya dengan pembinaan, harus ada tindakan tegas!" tegas Dedi kepada awak media di Bandung, Minggu (30/3/2025).

Kecaman Dedi Mulyadi ini muncul setelah viralnya surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ade Endang Saripudin. Surat tersebut berisi permohonan THR dan berbagai kebutuhan lain dengan total nilai Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Klapanunggal.

Berikut rincian anggaran yang tertera dalam surat tersebut:

  • Bingkisan: Rp 30 juta
  • Uang Saku/THR: Rp 100 juta
  • Kain Sarung: Rp 20 juta
  • Konsumsi: Rp 5 juta
  • Penceramah: Rp 1,5 juta
  • Pembaca Ayat Suci Al Quran: Rp 1,5 juta
  • Sewa Sistem Tata Suara: Rp 2 juta
  • Biaya Tak Terduga: Rp 5 juta

Total: Rp 165 juta

Dedi Mulyadi berpendapat bahwa permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Kades Ade tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan untuk menghindari kesan pilih kasih dalam penegakan hukum.

"Tindakan kepala desa ini jelas melanggar instruksi gubernur dan tidak bisa dimaafkan begitu saja. Bupati sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan SK kepala desa harus bertanggung jawab dalam pembinaan. Kepala desa telah lalai terhadap instruksi gubernur, ini kesalahan fatal!" lanjut Dedi.

Surat permohonan THR tersebut mengatasnamakan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dalam suratnya, Kades Ade juga mencantumkan bahwa sumbangan yang diberikan bersifat tidak mengikat.

"Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," bunyi penggalan surat tersebut.

Selain permohonan THR, surat tersebut juga melampirkan undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal yang direncanakan pada Jumat (21/3/2025), di mana Kades Ade bertindak sebagai ketua pelaksana.

Menyusul viralnya surat tersebut, Kades Ade Endang Saripudin telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji akan menarik kembali surat permohonan THR tersebut.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan," ungkap Ade dalam sebuah video pernyataan.

Ia juga mengimbau para pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat yang telah beredar. "Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih," imbuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai etika dan legalitas permintaan sumbangan oleh pejabat publik. Diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang proporsional dan transparan untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.