Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri 2025
Jakarta, Ibu Kota yang dikenal dengan lalu lintasnya yang padat, akan memberikan sedikit kelonggaran bagi para pengemudi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama periode libur panjang yang meliputi Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, dan berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025.
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berlibur atau bersilaturahmi dengan keluarga.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya terkena dampak kebijakan ganjil genap, dan kini bebas dilalui oleh semua kendaraan selama periode yang disebutkan:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya - Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan, terutama selama periode libur panjang di mana volume kendaraan biasanya meningkat. Pemerintah berharap dengan peniadaan ganjil genap ini, masyarakat dapat merayakan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih nyaman dan lancar.