Rp 6,4 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Ditebar untuk Kesejahteraan Buruh di Jawa Tengah
Rp 6,4 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Ditebar untuk Kesejahteraan Buruh di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah memulai penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2025 kepada 85.000 buruh di industri tembakau, pertanian tembakau, dan pertanian cengkeh. Penyaluran tahap awal senilai Rp 6,4 miliar ini diberikan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kepada 5.000 pekerja PT Djarum Oasis di Kabupaten Kudus pada Rabu, 5 Maret 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Keuangan yang mengarahkan agar DBHCT dialokasikan kembali ke daerah asalnya, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor industri tembakau yang menjadi salah satu pilar perekonomian daerah.
Gubernur Luthfi menekankan pentingnya DBHCT sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi sektor tembakau dan berharap program ini dapat meningkatkan semangat kerja para buruh. Pembagian DBHCT ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian rumah tangga para pekerja dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup mereka. Selain itu, penyaluran ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di sektor industri tembakau.
Rincian Penyaluran DBHCT di Jawa Tengah:
- Kabupaten Kudus: Sebanyak 28.000 pekerja dari 97 perusahaan rokok menerima DBHCT.
- PT Djarum Oasis (Kudus): 5.371 pekerja menerima bantuan.
- Total Penerima Jateng (2025): 85.000 pekerja tersebar di 33 kabupaten/kota.
- Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal: Kedua daerah ini tidak mengusulkan penyaluran DBHCT melalui Pemprov Jateng karena telah mengalokasikan dan menyalurkan DBHCT secara mandiri kepada masyarakat setempat. Di kedua wilayah ini, masing-masing penerima DBHCT mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan melalui kerjasama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY. Penyaluran dilakukan secara langsung ke titik komunitas.
Proses penyaluran DBHCT ini melibatkan koordinasi yang intensif antara Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan-perusahaan terkait, dan PT Pos Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana ini menjadi prioritas utama guna memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima. Ke depan, Pemprov Jateng akan terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap program DBHCT ini untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di sektor industri tembakau.