Pelarian di Hutan Berakhir: Polisi Ringkus Suami Pembunuh Istri di Timor Tengah Selatan

Suami di NTT Ditangkap Setelah Sembunyi Lima Hari Akibat Membunuh Istri

Tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan Polsek Amanatun Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil meringkus Jon Tefa (nama disamarkan), seorang pria yang menjadi buronan setelah melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian istrinya, Erni Liumome (nama disamarkan). Penangkapan ini mengakhiri pelarian selama lima hari di dalam hutan.

Insiden tragis ini terjadi pada 26 Maret 2025, di Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS. Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, menjelaskan bahwa pertengkaran kecil menjadi pemicu utama pembunuhan tersebut. Perselisihan bermula ketika Jon ingin menyantap jagung muda dari kebun mereka, namun Erni menolak dengan alasan adat dan kepercayaan lokal yang mengharuskan adanya doa sebelum panen perdana.

"Pelaku marah dan mengambil sebilah pisau yang berada di bawah meja makan dan langsung menuju ke arah korban," ungkap AKBP Sigit.

Erni berusaha melarikan diri, namun Jon mengejarnya dan menyerangnya dengan pisau. Serangan pertama mengenai siku kanan korban, namun pelaku terus mengejar dan kembali menyerang tubuh korban hingga ia terkapar.

Berikut kronologi kejadian:

  • 26 Maret 2025, 17.30 WITA: Pertengkaran antara Jon dan Erni di rumah mereka.
  • Motif: Perselisihan mengenai keinginan Jon untuk memakan jagung muda sebelum upacara adat.
  • Aksi Kekerasan: Jon menyerang Erni dengan pisau.
  • Pelarian: Setelah melihat Erni terkapar, Jon melarikan diri ke hutan.
  • Upaya Penyelamatan: Warga membawa Erni ke Puskesmas Boking, kemudian dirujuk ke RSUD Soe.
  • Kematian: Erni meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
  • 31 Maret 2025: Jon berhasil ditangkap oleh polisi.

Setelah kejadian, warga segera membawa Erni ke Puskesmas Boking. Namun, karena kondisinya yang kritis, Erni dirujuk ke RSUD Soe. Sayangnya, nyawa Erni tidak dapat diselamatkan dan ia meninggal dunia dalam perjalanan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran intensif terhadap Jon. Setelah lima hari bersembunyi di hutan, Jon akhirnya berhasil ditangkap pada 31 Maret 2025.

Saat ini, Jon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan kepada pihak berwajib agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.