TNI Perketat Pengawasan Prajurit: Evaluasi SOP dan Tanggung Jawab Komandan Satuan Jadi Sorotan

TNI Perketat Pengawasan Prajurit: Evaluasi SOP dan Tanggung Jawab Komandan Satuan Jadi Sorotan

Jakarta - Menyusul meningkatnya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum prajurit TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait izin keluar barak bagi prajurit sebenarnya telah diterapkan di setiap satuan. Namun, ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan oleh Komandan Satuan (Dansat) sebagai langkah preventif.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap desakan evaluasi SOP prajurit keluar barak. Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa SOP sudah ada, tetapi penegakan disiplin dan pengawasan melekat pada komandan satuan.

"SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada. Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu," tegas Kapuspen saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).

Tanggung Jawab Komandan Satuan

Kapuspen menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan disiplin adalah fungsi utama Dansat. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa komandan bertanggung jawab atas tindakan anggotanya. Prinsip ini menjadi landasan dalam struktur komando TNI.

"Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu," ujarnya.

Aturan Disiplin Prajurit

Setiap prajurit TNI terikat pada serangkaian aturan yang ketat, termasuk:

  • Sapta Marga: Kode etik prajurit TNI yang berisi tujuh pedoman moral.
  • Sumpah Prajurit: Janji setia kepada negara dan TNI.
  • 8 Wajib TNI: Delapan kewajiban yang harus dipatuhi prajurit dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Kapuspen menegaskan bahwa TNI tidak mentolerir tindakan indisipliner.

"Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Respon DPR dan Pembahasan dengan Kepala Staf Angkatan

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah meminta Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, untuk memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) guna membahas maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan prajurit. Permintaan ini diajukan menyusul kasus pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru oleh oknum prajurit TNI AL.

Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal, menyatakan bahwa masalah yang terjadi saat ini bukan lagi bersifat institusional, melainkan lebih kepada perilaku personal prajurit. Oleh karena itu, evaluasi komprehensif terhadap sistem pembinaan prajurit menjadi sangat penting.

"Kalau dulu kan masalah TNI itu kehadirannya misalnya masalah teritori, bentrok dengan masyarakat setempat karena ada batalion baru. Kemudian, masalah sosial karena ada lahan yang dipakai latihan. Itu kita dengar dulu-dulu kan. Kalau sekarang ini itu sudah pada perilaku personal," kata Rizal.

Rizal juga mengusulkan peninjauan ulang aturan terkait keberadaan prajurit di luar barak untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah pelanggaran.

Dengan pengetatan pengawasan dan evaluasi SOP, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan meningkatkan citra TNI di mata masyarakat.