TNI Terapkan Tanggung Jawab Komando: Insiden Melibatkan Prajurit, Komandan Turut Dievaluasi

Komando Bertanggung Jawab Penuh atas Tindakan Prajurit

Jakarta - TNI menegaskan prinsip tanggung jawab komando dalam menanggapi berbagai insiden yang melibatkan anggotanya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa komandan satuan (Dansat) memikul tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh prajurit di bawah komandonya, termasuk pelanggaran hukum.

Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik dan usulan dari Komisi I DPR RI terkait peningkatan pengawasan terhadap aktivitas prajurit di luar barak. Maraknya kasus kekerasan yang melibatkan oknum TNI menjadi perhatian serius, mendorong desakan untuk evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pergerakan prajurit.

"Sudah jelas dalam aturan TNI bahwa jika seorang prajurit melakukan kesalahan, komandannya juga ikut bertanggung jawab," tegas Brigjen Kristomei di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).

SOP Keberadaan Prajurit di Luar Barak Dievaluasi

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa sebenarnya SOP mengenai izin keluar barak bagi prajurit sudah ada. Namun, usulan evaluasi dari Komisi I DPR RI akan ditindaklanjuti dengan pengetatan pengawasan dan penekanan kembali kepada prajurit mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

"SOP standar untuk keluar dari kesatrian sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana komandan satuan lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi aturan tersebut, serta meningkatkan fungsi pengawasan," imbuhnya.

Sapta Marga dan Sumpah Prajurit Sebagai Pedoman Utama

Setiap prajurit TNI, lanjut Kapuspen, terikat dengan berbagai aturan yang harus ditaati, termasuk Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.

"Itu adalah keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar, akan dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Kapuspen juga menanggapi usulan agar aturan terkait keberadaan prajurit di luar barak ditinjau ulang. Menurutnya, penertiban terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran tidak akan mempengaruhi citra TNI secara keseluruhan.

Komisi I DPR RI Dorong Peningkatan Pengawasan

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengusulkan agar aturan mengenai keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat.

"Bagaimana SOP mereka keluar dari markas, penugasan seperti apa, dan bagaimana mereka bersikap saat berada di lingkungan sipil," kata Rizal.

Rizal menekankan pentingnya meningkatkan kemampuan adaptasi prajurit dengan lingkungan sipil. Prajurit harus mampu membedakan kapan bertindak profesional sebagai anggota TNI dan kapan berinteraksi sebagai bagian dari masyarakat.

"Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi, itu tidak boleh dicampur," pungkasnya.

Usulan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TNI di luar barak, serta menjaga citra dan profesionalisme TNI di mata masyarakat.