Oknum TNI AL Terancam Sanksi Tegas atas Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Kasus dugaan pembunuhan seorang jurnalis media daring bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Terduga pelaku, seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu dengan inisial J, kini menghadapi ancaman sanksi berat, termasuk pemecatan dari dinas militer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, dalam keterangan persnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menegaskan komitmen TNI untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. "Perintah dari Panglima jelas, jika terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya. Jika melakukan pembunuhan, bisa sampai dipecat dari TNI," ujarnya, Selasa (1/4/2025).

Saat ini, kasus ini tengah ditangani bersama oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lanal Balikpapan dan kepolisian setempat. Proses penyelidikan dan penyidikan intensif sedang dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Panglima TNI, kata Kapuspen, telah memberikan instruksi penuh untuk mempercepat proses investigasi.

"Panglima TNI sudah sepenuhnya memerintahkan penyelidikan dan penyidikan. POMAL akan bekerja sama dengan Polres setempat untuk menyelidiki dan menyidik secara tuntas," jelas Kristomei.

Lebih lanjut, Kapuspen menekankan bahwa Panglima TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang melanggar hukum. Setiap anggota TNI wajib menjunjung tinggi aturan dan kode etik militer, termasuk Sapta Marga dan 8 Wajib TNI.

"Menjadi tentara itu adalah pilihan. Jika ada satu atau dua oknum yang melakukan pelanggaran, tidak akan mempengaruhi citra TNI secara keseluruhan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Pazri, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya. Dugaan ini muncul setelah mendampingi keluarga korban dalam memberikan keterangan kepada penyidik di Denpom Lanal (POMAL) Banjarmasin pada Sabtu (29/3/2025).

"Dari keterangan yang kami dengar bersama keluarga dan tim kuasa hukum, ada indikasi kuat bahwa terduga pelaku melakukan pembunuhan berencana," kata Pazri kepada awak media. Hal ini semakin memperberat posisi Kelasi Satu J dan membuka kemungkinan sanksi yang lebih berat jika terbukti bersalah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: Juwita, seorang jurnalis media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
  • Terduga Pelaku: Kelasi Satu J, anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan.
  • Dugaan Tindak Pidana: Pembunuhan berencana.
  • Proses Hukum: Ditangani bersama oleh POMAL Lanal Balikpapan dan kepolisian setempat.
  • Ancaman Sanksi: Pemecatan dari TNI dan hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku.