KPK Larang Keras Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran dan Keperluan Pribadi ASN
KPK Pertegas Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Keperluan Pribadi dan Mudik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan keras terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas potensi penyalahgunaan fasilitas negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan, bukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan untuk kepentingan pribadi, apalagi mudik, merupakan pelanggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara," tegas Budi Prasetyo.
KPK mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengambil peran aktif dalam mengawasi dan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas di wilayah masing-masing. Inspektorat daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar aturan. Larangan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Surat Edaran ini secara jelas mengatur mengenai larangan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban ASN.
Potensi Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi
KPK menekankan bahwa penyalahgunaan kendaraan dinas tidak hanya melanggar aturan dan kode etik, tetapi juga membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi terselubung, yang dilarang oleh undang-undang.
"Penerimaan gratifikasi, termasuk dalam bentuk pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada proses hukum," ujar Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah yang baik dan transparan. Kendaraan dinas sebagai aset negara harus dicatat, dirawat, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan negara atau daerah. Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.
Kontradiksi di Daerah: Wali Kota Depok Sempat Izinkan ASN Mudik dengan Mobil Dinas
Penegasan KPK ini muncul di tengah kontradiksi kebijakan di beberapa daerah. Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, sempat memperbolehkan ASN di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Alasan yang disampaikan adalah sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian pegawai dan membantu mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
Kebijakan Wali Kota Depok ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan pengamat hukum dan antikorupsi. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat pencegahan korupsi dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Namun, setelah mendapatkan teguran dari berbagai pihak, Wali Kota Depok akhirnya mencabut kebijakannya dan mengikuti arahan KPK.
Imbauan KPK untuk Masyarakat
KPK mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam mengawasi penggunaan fasilitas negara. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas atau bentuk gratifikasi lainnya, masyarakat dapat melaporkannya kepada KPK melalui berbagai kanal yang tersedia.
Daftar Pelanggaran
Berikut beberapa hal yang dilarang oleh KPK
- Penggunaan Kendaraan Dinas untuk kepentingan pribadi
- Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
- Penerimaan Gratifikasi
Dengan penegasan ini, KPK berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.