Tragedi Keluarga di Morowali Utara: Dua Putra Tega Akhiri Nyawa Ayah Akibat Kekerasan Domestik

Dendam Membara, Dua Pemuda di Morowali Utara Habisi Nyawa Ayah Kandung

Morowali Utara diguncang peristiwa tragis pada Selasa, 1 April 2025. Dua orang kakak beradik, MK (20) dan SL (19), tega menghabisi nyawa ayah kandung mereka, AL (48), di Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara. Motif pembunuhan ini berakar dari kekesalan mendalam terhadap perilaku korban yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah lama menyimpan dendam terhadap ayah mereka. Pemicunya adalah kebiasaan korban yang sering mabuk dan melakukan kekerasan fisik terhadap ibu dan adik perempuan kedua pelaku. Kekesalan yang terpendam ini akhirnya meledak menjadi tindakan brutal.

"Motifnya karena ayah (korban) sering mabuk dan memukul ibu kandung dan adik perempuan kedua pelaku," ujar AKBP Reza Khomeini kepada awak media.

Kronologi Kejadian:

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku merencanakan aksi nekat mereka dengan matang. Mereka meminjam sebilah parang, kemudian mendatangi korban yang saat itu berada di depan sebuah warung. Tanpa ampun, kedua pelaku secara bergantian menebaskan parang ke tubuh korban.

Akibat serangan brutal tersebut, AL mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah memastikan korban tidak berdaya, kedua pelaku melarikan diri.

Penangkapan Pelaku:

Aparat kepolisian yang menerima laporan mengenai kejadian tersebut segera bergerak cepat. Kurang dari 30 menit setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan di Satreskrim Polres Morowali Utara," tegas AKBP Reza Khomeini.

Dampak dan Proses Hukum:

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap secara detail motif dan kronologi kejadian. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati.

Tragedi ini menjadi pengingat akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya yang mengerikan. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan menghindari segala bentuk kekerasan.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan. Barang bukti tersebut meliputi:
    • Parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.
    • Pakaian korban yang berlumuran darah.
    • Barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Morowali Utara.