LPEM FEB UI: Penataan Industri Sawit Krusial untuk Stabilitas Investasi dan Reputasi Indonesia

LPEM FEB UI Soroti Dampak Penertiban Sawit terhadap Iklim Investasi

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyoroti pentingnya penataan industri kelapa sawit yang bijaksana dan terukur. Penataan yang baik, menurut LPEM FEB UI, sangat krusial untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan mempertahankan citra positif Indonesia di mata dunia, terutama di tengah isu-isu sensitif terkait keberlanjutan.

Peneliti LPEM FEB UI, Eugenia Mardanugraha, menekankan bahwa tindakan penertiban perkebunan sawit yang berlebihan dan disertai penyitaan lahan secara masif dapat memberikan dampak negatif terhadap persepsi investor asing. Hal ini, lanjutnya, berpotensi menghambat arus investasi yang masuk ke Indonesia dan merugikan perekonomian nasional.

"Sebagai negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia perlu berhati-hati dalam mengambil tindakan terkait industri sawit," ujar Eugenia. "Penyitaan lahan secara berlebihan, terutama jika menyasar perkebunan yang memiliki izin, akan memperburuk citra Indonesia di mata dunia, khususnya di negara-negara Eropa yang selama ini kritis terhadap praktik-praktik industri sawit."

Dampak Hukum dan Ekonomi

Eugenia juga menyoroti potensi ketidakpastian hukum yang dapat timbul akibat penertiban yang tidak terukur. Ketidakpastian ini, menurutnya, akan mengganggu iklim investasi dan membahayakan para investor yang telah menanamkan modal di sektor perkebunan sawit. Ia mengingatkan bahwa Eropa seringkali melancarkan kampanye hitam terhadap sawit Indonesia, menuding adanya eksploitasi anak, penebangan hutan, dan praktik-praktik yang merusak lingkungan.

"Jika penertiban sawit dilakukan secara berlebihan, kampanye hitam ini akan semakin gencar dan merusak citra Indonesia," tegas Eugenia.

Tantangan Pengelolaan Lahan Sitaan

Selain dampak terhadap iklim investasi, LPEM FEB UI juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan lahan-lahan sawit yang disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas PKH telah menyita perkebunan sawit seluas 317.000 hektar dari operasi serentak di 19 provinsi sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025. Lahan-lahan sitaan ini rencananya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah perusahaan yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah.

Eugenia mempertanyakan kemampuan PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola lahan sawit yang luas tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan perkebunan sawit bukanlah pekerjaan yang mudah dan membutuhkan keahlian serta investasi yang besar. Jika lahan-lahan sitaan tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan akan terjadi penurunan produksi yang signifikan, yang pada akhirnya akan membahayakan produksi sawit nasional.

Rekomendasi LPEM FEB UI

Untuk mengatasi tantangan ini, LPEM FEB UI merekomendasikan agar pemerintah merekrut para pakar sawit yang profesional dan berpengalaman untuk mengelola lahan-lahan sitaan. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan investasi yang diperlukan dalam industri sawit.

LPEM FEB UI juga menyarankan agar pemerintah melakukan pendekatan yang lebih dialogis dalam menyelesaikan masalah-masalah terkait industri sawit. Jika ada perusahaan sawit yang belum membayar pajak atau pajaknya kurang, pemerintah sebaiknya membicarakannya secara baik-baik dengan para pengusaha untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.

Standar Ketat Eropa

Eugenia juga menyinggung standar ketat yang diterapkan oleh Eropa terhadap produk sawit yang masuk ke negaranya, seperti sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Ia menyoroti bahwa Eropa tidak akan membeli sawit yang berasal dari kawasan hutan.

"Persoalannya, jika sawit dari lahan sitaan tidak memenuhi standar Eropa, ke mana sawit itu akan dilempar? Siapa yang mau membelinya?" tanya Eugenia.

Dengan demikian, LPEM FEB UI menekankan perlunya penataan industri sawit yang komprehensif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penataan yang baik akan menjaga iklim investasi yang kondusif, mempertahankan citra positif Indonesia di mata dunia, dan memastikan keberlanjutan industri sawit untuk generasi mendatang.

  • Pentingnya penataan industri sawit yang bijaksana dan terukur
  • Dampak penertiban perkebunan sawit yang berlebihan terhadap persepsi investor asing
  • Potensi ketidakpastian hukum yang dapat timbul akibat penertiban yang tidak terukur
  • Tantangan dalam pengelolaan lahan-lahan sawit yang disita
  • Rekomendasi LPEM FEB UI untuk mengatasi tantangan dan memastikan keberlanjutan industri sawit
  • Standar ketat yang diterapkan oleh Eropa terhadap produk sawit yang masuk ke negaranya