Persyaratan Baru Program Persalinan Gratis di Lumajang: BPJS Kesehatan atau SKTM

Persyaratan Baru Program Persalinan Gratis di Lumajang: BPJS Kesehatan atau SKTM

Program persalinan gratis yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengalami perubahan signifikan terkait persyaratan penerima manfaat. Awalnya diumumkan sebagai program gratis bagi seluruh warga Lumajang yang memiliki KTP, kebijakan tersebut kini mensyaratkan kepemilikan Kartu BPJS Kesehatan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi ibu hamil yang ingin memanfaatkan layanan persalinan gratis. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan dan penyesuaian bagi masyarakat Lumajang.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebelumnya telah menyatakan bahwa program persalinan gratis akan berlaku untuk semua warga Lumajang. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 3 Maret 2025, di Puskesmas Pasirian. Namun, sebuah pengumuman resmi pada Rabu, 5 Maret 2025, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengalami revisi. Kini, akses layanan persalinan gratis hanya diberikan kepada ibu hamil yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki SKTM yang telah ditandatangani oleh kepala desa dan camat. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, dr. Rosyidah, menjelaskan bahwa persyaratan ini berlaku sejak proses perawatan kehamilan di puskesmas, bukan hanya saat persalinan di rumah sakit.

Keputusan ini diambil untuk memastikan efektivitas dan efisiensi anggaran. Dr. Rosyidah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar dana pemerintah dialokasikan secara tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan. "Pembiayaan harus selektif buat yang tidak mampu," ujarnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa persyaratan ini hanya berlaku untuk program persalinan gratis. Layanan kesehatan gratis lainnya yang diprogramkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang tetap dapat diakses oleh seluruh warga Lumajang dengan hanya menunjukkan KTP, termasuk pemeriksaan kehamilan dan perawatan pasca persalinan. Ibu hamil tetap dapat mengakses layanan persalinan gratis di rumah sakit pemerintah, khususnya di kelas 3, dengan menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau SKTM.

Penjelasan lebih lanjut dari dr. Rosyidah menyebutkan bahwa meskipun persalinan gratis di fasilitas kesehatan pemerintah, termasuk rumah sakit, hanya bagi pemegang BPJS Kesehatan atau SKTM, program layanan kesehatan lainnya tetap gratis bagi warga Lumajang. Hal ini meliputi pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan bayi, hingga proses persalinan di puskesmas dan rumah sakit pemerintah, asalkan mendaftar di kelas 3. Perubahan kebijakan ini membutuhkan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat Lumajang agar tidak terjadi kesalahpahaman dan memastikan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Perubahan mendadak ini memicu pertanyaan akan tingkat aksesibilitas layanan kesehatan bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan belum memiliki SKTM. Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pengurusan SKTM untuk memastikan program ini tetap inklusif dan mencapai tujuan utamanya yaitu memberikan akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh warganya. Sosialisasi yang efektif dan komprehensif mengenai perubahan kebijakan ini menjadi kunci keberhasilan program tersebut.