Sengketa Kredit JTrust Bank-Crowde Mencuat: OJK Awasi Sejak Awal, Dugaan Pemalsuan Data Mencuat
Sengketa Kredit JTrust Bank-Crowde Mencuat: OJK Awasi Sejak Awal, Dugaan Pemalsuan Data Mencuat
Jakarta - Hubungan antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) tengah memanas. J Trust Bank menuding Crowde melakukan penggelapan dana kredit yang disalurkan kepada petani, sementara Crowde membantah tuduhan tersebut dan menuding balik adanya langkah sepihak yang merugikan nama baik perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan terkait sengketa ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa penyaluran kredit J Trust Bank kepada Crowde telah menjadi perhatian pengawas sejak tahun 2024. Bahkan, isu ini juga dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi Rencana Bisnis Bank (RBB) 2025.
"Pemberian kredit oleh bank kepada Crowde telah menjadi concern pengawas sejak 2024," ujar Dian dalam keterangan resminya. OJK mengklaim telah melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan mendalam, termasuk meminta J Trust Bank untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada fintech P2P lending.
Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan OJK antara lain:
- Meminta J Trust Bank melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh kerjasama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra.
- Memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform fintech.
- Meminta J Trust Bank menghentikan sementara penyaluran kredit melalui perusahaan fintech peer to peer lending jika terjadi peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan.
- Mengevaluasi model bisnis kerjasama dengan perusahaan fintech P2P lending.
- Mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip kehati-hatian.
Sengketa ini bermula dari dugaan penggelapan dana oleh Crowde atas fasilitas kredit yang diberikan oleh J Trust Bank. Manajemen J Trust Bank membenarkan bahwa mereka telah melaporkan manajemen Crowde atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, terutama terkait penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).
"Indikasinya banyak end user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen-dokumen," demikian pernyataan resmi manajemen J Trust Bank. Meskipun demikian, pihak J Trust Bank tidak merinci jumlah dana yang telah disalurkan melalui Crowde.
Internal J Trust Bank telah melakukan pengawasan dan pemantauan dengan cara kunjungan dan wawancara acak kepada end-user. Hasilnya, ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang diajukan oleh Crowde sebagai end-user ternyata tidak mengetahui atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada bank melalui platform Crowde.
J Trust Bank telah melaporkan kasus ini ke polisi pada 11 Februari 2025, sesuai dengan tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kuasa Hukum Crowde, Mahatma Mahardika, menjelaskan bahwa Crowde telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan J Trust Bank. Perjanjian tersebut mengatur penyaluran dana dari J Trust Bank langsung ke rekening petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.
"Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan," ujar Mahatma.
Crowde menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak kepolisian untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Mereka juga menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh J Trust Bank tanpa komunikasi lebih lanjut, mengingat selama ini komunikasi antara kedua belah pihak berjalan baik dalam menyelesaikan persoalan operasional.
"Tindakan sepihak ini dapat merusak nama baik klien kami di masyarakat," tambah Mahatma.
Lebih lanjut, mengenai tuduhan pemalsuan data petani, kuasa hukum Crowde menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga dan diverifikasi oleh J Trust Bank sesuai dengan prosedur Know Your Customer (KYC) yang diwajibkan oleh OJK. Keputusan akhir dalam menyetujui atau menolak calon penerima pembiayaan sepenuhnya berada di tangan J Trust Bank.