Gedung KONI Kota Bengkulu Digunakan untuk Aktivitas Ilegal: Dinsos Lakukan Penggerebekan dan Pembinaan

Gedung KONI Kota Bengkulu Digunakan untuk Aktivitas Ilegal: Dinsos Lakukan Penggerebekan dan Pembinaan

Tim Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu melakukan penggerebekan di Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bengkulu pada Selasa (5/3/2025) menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gedung tersebut. Penggerebekan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya indikasi kuat bahwa gedung yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan olahraga tersebut, telah disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum.

Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait aktivitas yang mencurigakan di Gedung KONI. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi kegiatan mabuk-mabukan dan praktik mesum di lokasi tersebut. Selain itu, informasi yang diterima juga menunjukkan Gedung KONI dijadikan tempat berkumpulnya sejumlah pengemis sebelum mereka beroperasi di jalanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinsos Kota Bengkulu langsung melakukan operasi penertiban.

Dalam operasi tersebut, petugas Dinsos berhasil mengamankan sejumlah individu yang diduga kuat merupakan pengemis yang beroperasi di berbagai titik di Kota Bengkulu. Para individu tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Dinsos untuk dilakukan pendataan, pembinaan, dan diberikan arahan terkait upaya mencari nafkah yang lebih layak dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses pembinaan ini bertujuan untuk membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan dan menghindari praktik mengemis yang meresahkan masyarakat.

Sahat Marulitua menegaskan komitmen Dinsos Kota Bengkulu untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan Gedung KONI tidak lagi disalahgunakan. Pihaknya akan menelusuri dan memproses secara hukum jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang terjadi di gedung tersebut. Koordinasi intensif akan dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dan memastikan pemanfaatan gedung KONI sesuai dengan peruntukannya, yakni sebagai pusat pengembangan olahraga di Kota Bengkulu.

Lebih lanjut, Dinsos Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Masyarakat dihimbau untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi praktik mengemis dan mendorong para pengemis untuk mencari penghidupan yang lebih terhormat dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan upaya pembinaan yang dilakukan oleh Dinsos Kota Bengkulu akan lebih efektif dan memberikan dampak yang signifikan dalam memberantas praktik pengemisan di Kota Bengkulu.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Dinsos Kota Bengkulu meliputi:

  • Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan Gedung KONI.
  • Kerjasama dengan instansi terkait untuk pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan gedung.
  • Peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya memberikan uang kepada pengemis.
  • Pembinaan berkelanjutan kepada para pengemis yang telah diamankan.
  • Upaya untuk mencari solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah pengemisan di Kota Bengkulu.

Melalui langkah-langkah komprehensif tersebut, diharapkan permasalahan penyalahgunaan Gedung KONI dan praktik pengemisan di Kota Bengkulu dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan.