Oknum Pengemudi Ambulans di Sukabumi Salahgunakan Kendaraan untuk Mengangkut Wisatawan
Ambulans di Sukabumi Tertangkap Basah Mengangkut Wisatawan, Polisi Tindak Tegas
SUKABUMI, JAWA BARAT - Sebuah video viral yang beredar luas di media sosial memperlihatkan tindakan tidak terpuji dari seorang pengemudi ambulans di wilayah Sukabumi. Ambulans tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian di Gerbang Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada hari Selasa, 1 April 2025, karena dicurigai melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kecurigaan polisi bermula ketika ambulans tersebut melaju dengan kecepatan tinggi di lajur kanan, sambil membunyikan sirine darurat dan menyalakan lampu rotator. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan, karena lazimnya ambulans yang menggunakan fasilitas tersebut sedang dalam keadaan darurat untuk membawa pasien.
"Ambulans itu melaju di jalur kanan dengan sirine dan rotator menyala. Setelah dicek, ternyata tidak membawa pasien," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (2/4/2025).
Setelah dihentikan dan diperiksa, terungkap fakta mengejutkan bahwa ambulans tersebut tidak membawa pasien, melainkan sejumlah wisatawan. Menurut pengakuan pengemudi, mereka beralasan hendak menjenguk kerabat yang sakit di Rumah Sakit Sekarwangi. Namun, penampilan para penumpang yang berpakaian layaknya wisatawan menimbulkan kecurigaan.
"Informasinya, mereka mengaku hendak menjenguk orang sakit di RS Sekarwangi. Namun, dari penampilan para penumpang, terlihat seperti hendak berwisata," kata Ipda Yanuar Fajar.
Karena terbukti menyalahgunakan fungsi ambulans dan tidak dalam keadaan darurat, polisi kemudian memberikan tindakan tegas berupa perintah putar balik kepada pengemudi ambulans tersebut.
Reaksi Pemerhati Transportasi: Tindakan Pengemudi Ambulans Tidak Dapat Dibenarkan
Menanggapi kejadian ini, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, menyatakan bahwa alasan pengemudi ambulans untuk mengangkut wisatawan dengan dalih menjenguk kerabat yang sakit tidak dapat diterima.
"Alasan pengemudi ambulans menggunakan ambulans mengangkut wisatawan dengan alasan ingin menyenguk saudaranya alasan apapun tidak dibenarkan," tegas Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (2/4/2025).
Budiyanto menjelaskan bahwa fungsi utama ambulans adalah untuk mengangkut orang sakit agar segera mendapatkan pertolongan medis. Penyalahgunaan ambulans untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas.
"Pengemudi ambulans yang menfaatkan kendaraan tersebut merupakan pelanggaran lalu-lintas tentang penggunaan kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirene bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama," jelasnya.
Penggunaan lampu isyarat dan sirene bagi kendaraan yang memperoleh hak utama, termasuk ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135.
Implikasi Hukum dan Etika
Kasus penyalahgunaan ambulans ini bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memiliki implikasi etika yang serius. Ambulans seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa dan memberikan pertolongan medis darurat. Tindakan oknum pengemudi yang menggunakan ambulans untuk kepentingan pribadi telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengemudi ambulans dan pihak terkait untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan ambulans juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Poin penting berita ini:
- Penyalahgunaan ambulans oleh oknum pengemudi untuk mengangkut wisatawan.
- Penindakan tegas oleh pihak kepolisian terhadap pelanggaran tersebut.
- Kritik dari pemerhati transportasi terhadap tindakan pengemudi ambulans.
- Implikasi hukum dan etika dari penyalahgunaan ambulans.