DJp Umumkan Realisasi SPT Tahunan 2024: 12,34 Juta Laporan Diterima Hingga 1 April 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan capaian sementara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Hingga tanggal 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, tercatat sebanyak 12,34 juta SPT telah diterima oleh otoritas pajak.
"Jumlah ini terdiri dari 12 juta SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan dari WP badan," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan persnya, Rabu (2/4/2025).
Mayoritas pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara elektronik, menunjukkan semakin tingginya kesadaran dan pemanfaatan teknologi oleh para wajib pajak. Berikut rinciannya:
- e-Filing: 10,56 juta SPT
- e-Form: 1,33 juta SPT
- e-SPT: 629 SPT
Sementara itu, sebagian kecil WP masih memilih cara konvensional dengan menyampaikan SPT secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tercatat ada 446,23 ribu SPT yang dilaporkan melalui jalur manual.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 yang semula jatuh pada 31 Maret 2025, diundur hingga 7 April 2025. Pengunduran ini dilakukan karena tanggal 31 Maret bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kondisi libur panjang ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan, mengingat hari kerja efektif di bulan Maret menjadi lebih sedikit. Untuk mengatasi potensi kendala tersebut, DJP mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Kepdirjen Pajak tersebut mengatur tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, yang disebabkan oleh libur nasional dan cuti bersama. Dengan demikian, WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan antara tanggal 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan.
Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi WP OP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2025 mencapai 16,21 juta SPT, atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT," imbuh Dwi.
Ia menekankan bahwa target kepatuhan ini berlaku untuk periode satu tahun penuh, bukan hanya tiga bulan. Dwi mengimbau seluruh WP yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melakukannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh WP yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan berkontribusi pada penerimaan negara.
Dengan adanya relaksasi sanksi dan kemudahan pelaporan secara elektronik, DJP berharap tingkat kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan terus meningkat. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik.