Kementerian Perhubungan Kembali Kajian Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya
Kementerian Perhubungan Kembali Kajian Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia kembali menelaah rencana pembangunan proyek kereta api semi cepat yang menghubungkan Jakarta dan Surabaya. Kajian ini dilakukan menyusul arahan Menteri Perhubungan dan merupakan langkah awal untuk menghidupkan kembali proyek ambisius tersebut. Saat ini, fokus kajian tertuju pada penentuan jalur kereta, dengan dua opsi utama yang tengah dipertimbangkan: jalur utara dan jalur selatan Pulau Jawa. Proses pengkajian ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan keahlian dan pengalaman dari pihak Jepang, mengingat sejarah kerja sama kedua negara dalam bidang infrastruktur perkeretaapian.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, menjelaskan bahwa pengembangan proyek kereta semi cepat Jakarta-Surabaya akan sepenuhnya mengandalkan investasi swasta atau melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah akan berperan sebagai pengawas dan fasilitator, memastikan proyek berjalan sesuai regulasi dan standar keselamatan yang berlaku. Terkait skema KPBU, jika investor swasta mengajukan proposal tanpa permintaan pemerintah (unsolicited), mereka akan ditetapkan sebagai pemrakarsa dan selanjutnya akan dilakukan proses lelang terbuka. Jika investasi sepenuhnya ditanggung swasta, pemerintah dapat memberikan penugasan atau penunjukan langsung kepada investor tersebut. Namun, hal ini akan tetap bergantung pada kelayakan dan detail proposal yang diajukan.
Lebih lanjut, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memberikan penekanan pada pentingnya partisipasi industri dalam negeri dalam proyek ini. Beliau menyatakan harapan agar pembuatan rangkaian kereta (trainset) dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri, sekaligus mendorong kemajuan teknologi dan perekonomian nasional. Kendati demikian, Menhub juga menyadari keterbatasan teknologi dalam negeri dan siap mempertimbangkan teknologi impor jika diperlukan untuk menjamin kualitas dan keselamatan kereta semi cepat tersebut.
Aspek pendanaan menjadi poin krusial dalam proyek ini. Menhub dengan tegas menekankan agar pembangunan kereta semi cepat tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi swasta untuk berinvestasi dengan berbagai skema pendanaan kreatif, asalkan tidak memberatkan APBN. Kemenhub berkomitmen mengawal seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pengadaan trainset, untuk memastikan proyek berjalan lancar dan sesuai rencana, sekaligus memastikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
Secara keseluruhan, kajian ulang proyek kereta semi cepat Jakarta-Surabaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan konektivitas antar kota di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan keterlibatan swasta. Hasil kajian yang komprehensif dan terperinci diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kelayakan dan strategi pelaksanaan proyek ini ke depannya. Pemerintah optimistis proyek ini akan dapat terwujud dengan dukungan dari para investor swasta dan kontribusi dari industri dalam negeri.