Penyalahgunaan Ambulans: Angkut Wisatawan, Petugas Bertindak Tegas di Sukabumi
Penyalahgunaan Ambulans: Angkut Wisatawan, Petugas Bertindak Tegas di Sukabumi
Sukabumi, Jawa Barat - Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di Gerbang Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (1 April 2025). Petugas kepolisian menghentikan sebuah ambulans yang mencurigakan karena menggunakan sirine dan lampu rotator layaknya kendaraan darurat. Kecurigaan petugas terbukti benar, ambulans tersebut ternyata tidak membawa pasien, melainkan mengangkut rombongan wisatawan.
Kejadian ini bermula ketika ambulans tersebut melaju kencang di lajur kanan jalan tol, menyalakan sirine dan lampu rotator untuk mendahului kendaraan lain. Tindakan ini menarik perhatian petugas kepolisian yang sedang berjaga di gerbang tol. Setelah dihentikan dan diperiksa, terungkap bahwa ambulans tersebut tidak membawa pasien darurat, melainkan sejumlah orang yang tampak seperti hendak berwisata.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar, pengemudi ambulans awalnya berdalih bahwa mereka hendak menjenguk kerabat yang sakit di RS Sekarwangi. Namun, alasan ini diragukan oleh petugas karena penampilan para penumpang yang lebih menyerupai wisatawan daripada orang yang hendak menjenguk orang sakit. "Informasinya, mereka mengaku hendak menjenguk orang sakit di RS Sekarwangi. Namun, dari penampilan para penumpang, terlihat seperti hendak berwisata," ucap Ipda Yanuar.
Akibat penyalahgunaan ini, petugas kepolisian bertindak tegas dengan memerintahkan ambulans tersebut untuk putar balik. Tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan fasilitas ambulans yang seharusnya diperuntukkan bagi keadaan darurat medis.
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengecam keras tindakan pengemudi ambulans tersebut. Menurutnya, alasan menjenguk kerabat yang sakit tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggunakan ambulans. "Alasan pengemudi ambulans menggunakan ambulans mengangkut wisatawan dengan alasan ingin menyenguk saudaranya alasan apa pun tidak dibenarkan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (2/4/2025).
Budiyanto menjelaskan bahwa fungsi utama ambulans adalah untuk mengangkut orang sakit agar segera mendapatkan pertolongan medis. Penggunaan ambulans untuk kepentingan lain, apalagi untuk mengangkut wisatawan, merupakan pelanggaran serius. "Pengemudi ambulans yang menfaatkan kendaraan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas tentang penggunaan kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirene bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama," katanya.
Implikasi Hukum
Penggunaan ambulans diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 dan Pasal 135. Pasal-pasal ini mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan, termasuk ambulans yang sedang membawa orang sakit.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sanksi tilang, pengemudi ambulans yang menyalahgunakan fasilitas tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional.
Pentingnya Kesadaran dan Tanggung Jawab
Insiden ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas publik. Ambulans adalah kendaraan yang vital dalam sistem pelayanan kesehatan, dan penyalahgunaannya dapat membahayakan nyawa orang lain yang membutuhkan pertolongan medis segera.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para pengelola layanan ambulans untuk lebih selektif dalam merekrut dan melatih pengemudi. Pengemudi ambulans harus memiliki pemahaman yang baik tentang etika profesi dan tanggung jawabnya sebagai petugas medis. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan ambulans agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.
Berikut poin-poin penting dari kejadian ini:
- Ambulans dihentikan di Gerbang Tol Parungkuda karena mencurigakan.
- Ambulans ternyata mengangkut wisatawan, bukan pasien.
- Pengemudi beralasan hendak menjenguk kerabat yang sakit, namun diragukan.
- Petugas kepolisian bertindak tegas dengan memerintahkan putar balik.
- Pemerhati transportasi mengecam keras tindakan penyalahgunaan ambulans.
- Penyalahgunaan ambulans melanggar UU No. 22 Tahun 2009.
- Kejadian ini menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas publik.
Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas publik, terutama ambulans yang memiliki peran penting dalam menyelamatkan nyawa manusia.