Wamendag Awasi Praktik Pengemasan Ulang Beras Medium Jadi Premium, Satgas Pangan Siap Bertindak
Wamendag Awasi Praktik Pengemasan Ulang Beras Medium Jadi Premium, Satgas Pangan Siap Bertindak
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan komitmennya dalam mengawasi praktik curang pengemasan ulang beras medium menjadi beras premium. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti mengungkapkan bahwa Kemendag terus memantau secara seksama laporan temuan beras premium yang ternyata berisi beras medium.
"Kami terus memantau peredaran beras dan produk kebutuhan pokok lainnya, termasuk MinyaKita. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan, misalnya pada beras kemasan 5 kilogram, kami akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk menindaklanjuti," ujar Wamendag Esti usai menghadiri acara open house di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Meski demikian, Wamendag Esti menegaskan bahwa Kemendag tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan secara langsung. Tugas tersebut menjadi ranah Satgas Pangan Polri. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan konsumen.
"Penindakan bukan wewenang Kemendag, melainkan Satgas Pangan. Prinsipnya, pemerintah harus berkolaborasi dan bekerja sama dalam menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen," tegasnya.
Pernyataan Wamendag Esti ini sejalan dengan langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang sebelumnya telah mengumumkan akan menindak tegas pengusaha yang terindikasi melakukan praktik pengemasan ulang beras medium menjadi premium. Mentan Amran menekankan bahwa praktik tersebut merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan di pasar.
"Kami sudah mengambil sampel di beberapa tempat dan menemukan bahwa beras yang dilabeli premium ternyata berisi beras medium," ungkap Mentan Amran di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Mentan Amran mengimbau para pengusaha untuk tidak melakukan praktik curang tersebut demi meraup keuntungan lebih besar. Pemerintah akan melakukan inspeksi secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan praktik ini dihentikan. Sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan.
"Saya peringatkan kepada seluruh pengusaha, jangan mengganti label beras medium menjadi premium. Kami akan melakukan pengecekan di seluruh Indonesia," tegas Mentan Amran.
Mentan Amran juga meminta para pengusaha untuk menjaga integritas dan tidak mengulangi praktik serupa yang pernah terjadi pada komoditas minyak goreng MinyaKita. Praktik curang seperti itu sangat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan konsumen.
"Praktik seperti itu merugikan masyarakat Indonesia. Belajar dari kasus minyak goreng kemarin, kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika tidak ada perubahan, kami akan melakukan pengecekan di seluruh Indonesia," kata Mentan Amran.
Beberapa lokasi yang terindikasi melakukan praktik pengemasan ulang beras telah teridentifikasi. Namun, Mentan Amran belum bersedia mengungkapkan detail lokasi dan nama pengusaha yang terlibat. Ia hanya memberikan isyarat bahwa lokasi tersebut berada "di dekat-dekat sini".
Daftar Peringatan Pemerintah
Berikut adalah daftar peringatan pemerintah terkait praktik pengemasan ulang beras medium menjadi premium:
- Larangan Keras: Pengemasan ulang beras medium menjadi premium dilarang keras.
- Pengawasan Intensif: Pemerintah akan melakukan pengawasan intensif di seluruh wilayah Indonesia.
- Sanksi Tegas: Sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan.
- Imbauan Integritas: Pengusaha diimbau untuk menjaga integritas dan tidak merugikan konsumen.
- Belajar dari Kasus MinyaKita: Pengusaha diminta belajar dari kasus MinyaKita dan tidak mengulangi praktik serupa.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menciptakan pasar yang adil. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik pengemasan ulang beras yang mencurigakan kepada pihak berwenang.