DKI Jakarta Pertimbangkan Syarat Domisili 10 Tahun untuk Penerima Bantuan Sosial
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan aturan baru terkait pemberian bantuan sosial (bansos) yang akan dituangkan dalam sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kependudukan. Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah persyaratan minimal domisili selama 10 tahun bagi calon penerima bansos.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan memprioritaskan warga yang telah lama berkontribusi serta menetap di Jakarta. "Ke depan, Jakarta akan menerapkan kebijakan yang mengharuskan calon penerima bantuan sosial untuk menetap dan terdaftar sebagai warga Jakarta minimal selama 10 tahun," ujar Budi Awaluddin kepada awak media, Rabu (2/4/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi peningkatan jumlah pendatang ke Jakarta yang mungkin termotivasi oleh adanya program bantuan sosial. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mencegah terjadinya urbanisasi yang tidak terkendali dan memastikan bahwa sumber daya yang ada dialokasikan secara efektif untuk kesejahteraan warganya.
Budi Awaluddin menambahkan bahwa Jakarta saat ini menghadapi berbagai tantangan kompleks, seperti kepadatan penduduk, masalah pengelolaan sampah, dan kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, Jakarta membutuhkan tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki keterampilan yang relevan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota.
"Kami berkewajiban menjaga Jakarta agar tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi penduduknya. Para pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keahlian yang memadai. Kontribusi positif dari para pendatang yang memiliki keterampilan akan sangat bermanfaat dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan mencapai visi Indonesia Emas 2045," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Jakarta siap menyambut para pendatang yang ingin mencari nafkah di ibu kota. Namun, ia menekankan pentingnya memiliki identitas yang jelas dan terdaftar sebagai warga Jakarta.
"Jakarta pasti mempersiapkan diri menghadapi potensi peningkatan jumlah pendatang, terutama dengan adanya situasi PHK di beberapa daerah. Kami akan fokus pada pendekatan yang lebih manusiawi dan memastikan bahwa setiap pendatang memiliki identitas yang jelas. Dinas Dukcapil akan melakukan pengecekan administrasi untuk memastikan semuanya tertib," kata Pramono Anung usai acara halalbihalal di kediaman Megawati Soekarnoputri, Senin (31/3).
Dengan adanya Raperda ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. Aturan ini juga diharapkan dapat mendorong para pendatang untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum memutuskan untuk menetap di Jakarta, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota.
Ringkasan Poin Penting:
- Pemprov DKI Jakarta menyusun Raperda tentang kependudukan yang mengatur pemberian bansos.
- Calon penerima bansos harus menetap dan terdaftar minimal 10 tahun di Jakarta.
- Aturan ini bertujuan untuk mencegah urbanisasi yang tidak terkendali dan memastikan bantuan tepat sasaran.
- Jakarta membutuhkan tenaga kerja berkualitas dan memiliki keterampilan yang relevan.
- Pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, dan keahlian.
- Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi justisia, tetapi akan memastikan setiap pendatang memiliki identitas yang jelas.
- Raperda ini diharapkan dapat menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.