Kepastian Kerja Pasukan Oranye: Evaluasi Kontrak PPSU DKI Jakarta Diperpanjang Jadi Tiga Tahunan

Pemprov DKI Berikan Angin Segar bagi PPSU: Evaluasi Kontrak Diperpanjang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang lebih dikenal sebagai 'pasukan oranye'. Gubernur Pramono Anung mengumumkan perubahan mendasar dalam sistem evaluasi kontrak kerja mereka. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap tahun, kini Pemprov DKI memperpanjangnya menjadi setiap tiga tahun sekali.

"Kita ingin memberikan kepastian dan fokus kerja bagi para petugas PPSU. Dengan evaluasi tiga tahunan, mereka tidak perlu lagi khawatir dengan perpanjangan kontrak setiap tahun. Ini akan memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada tugas-tugas pemeliharaan dan perbaikan lingkungan Jakarta," ujar Gubernur Pramono saat ditemui di kediaman dinasnya di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).

Kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi para petugas PPSU yang selama ini merasa tidak tenang dengan sistem evaluasi tahunan. Ketidakpastian kontrak kerja seringkali menghantui mereka, mempengaruhi kinerja dan kualitas hidup. Dengan perpanjangan masa evaluasi, diharapkan para petugas PPSU dapat bekerja dengan lebih tenang dan termotivasi.

Gubernur Pramono menambahkan bahwa perpanjangan kontrak akan diberikan kepada petugas PPSU yang menunjukkan kinerja baik, rajin, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya. Evaluasi akan tetap dilakukan secara berkala, namun fokusnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang berkinerja baik untuk terus berkontribusi bagi Jakarta.

Persyaratan Pendidikan Diturunkan: SD Saja Cukup

Selain perpanjangan masa evaluasi kontrak, Gubernur Pramono juga telah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) yang mengubah persyaratan rekrutmen petugas PPSU. Kabar baiknya, persyaratan pendidikan minimal kini diturunkan menjadi Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini bertujuan untuk membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan pendidikan.

"Saya sudah tanda tangani Pergub-nya. Untuk menjadi anggota pasukan oranye, cukup berijazah SD. Kita ingin memberikan kesempatan kepada semua warga Jakarta untuk berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota," tegas Gubernur Pramono.

Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat lebih banyak warga Jakarta untuk bergabung menjadi petugas PPSU. Dengan persyaratan pendidikan yang lebih rendah, semakin banyak orang yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Implikasi Kebijakan Baru

Secara keseluruhan, perubahan kebijakan terkait PPSU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para petugas dan kualitas layanan publik di Jakarta. Perpanjangan masa evaluasi kontrak memberikan kepastian kerja dan meningkatkan motivasi, sementara penurunan persyaratan pendidikan membuka peluang kerja yang lebih luas.

Berikut adalah poin-poin penting dari perubahan kebijakan ini:

  • Evaluasi kontrak PPSU: Diperpanjang menjadi 3 tahun sekali.
  • Persyaratan pendidikan: Diturunkan menjadi minimal SD.
  • Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan petugas, memberikan kepastian kerja, dan membuka peluang kerja yang lebih luas.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada para petugas PPSU, yang selama ini telah berjasa dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota Jakarta. Hal ini juga menjadi bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta peduli terhadap kesejahteraan masyarakat kecil dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga untuk berkontribusi dalam pembangunan kota.