Kepatuhan Pajak Terus Dikejar: DJP Catat 12,34 Juta SPT Tahunan, Relaksasi Denda Diperpanjang
Kepatuhan Pajak Terus Dikejar: DJP Catat 12,34 Juta SPT Tahunan, Relaksasi Denda Diperpanjang
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga awal April 2025, DJP mencatat sebanyak 12,34 juta SPT telah diterima, terdiri dari 12 juta laporan dari wajib pajak orang pribadi dan 338.200 dari wajib pajak badan.
"Data per 1 April 2025 pukul 00.01 menunjukkan total 12,34 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 telah disampaikan," ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, dalam keterangan resminya.
Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik, dengan rincian:
- e-filing: 10,56 juta SPT
- e-form: 1,33 juta SPT
- e-SPT: 629 SPT
Sementara itu, sebanyak 446.230 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Mengejar Target Kepatuhan
DJP menargetkan tingkat kepatuhan SPT Tahunan tahun 2025 mencapai 16,21 juta SPT, atau setara dengan 81,92% dari total 19,8 juta wajib pajak yang terdaftar dan wajib lapor. Hingga saat ini, realisasi pelaporan baru mencapai 74,34% dari target kepatuhan, atau 62,32% dari total wajib pajak wajib lapor. Perlu ditekankan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan ini berlaku selama satu tahun penuh.
Penetapan target yang lebih rendah dari jumlah wajib pajak wajib lapor didasarkan pada pertimbangan jumlah wajib pajak aktif. DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi denda. Sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT adalah sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April.
Relaksasi Denda Diperpanjang
Guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya di tengah momentum libur Nyepi dan Lebaran 2025, DJP memberikan relaksasi berupa pembebasan denda administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT sebelum tanggal 11 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera menunaikan kewajibannya. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," pungkas Dwi Astuti, menekankan pentingnya partisipasi aktif wajib pajak dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak.