Aksi Heroik Polisi di Banyuasin: Pemudik Nekat Lawan Arus Dipaksa Mundur 2 Kilometer

Aksi Heroik Polisi di Banyuasin: Pemudik Nekat Lawan Arus Dipaksa Mundur 2 Kilometer

Momen mudik Lebaran Idulfitri 2025 kembali diwarnai dengan kejadian unik sekaligus menegangkan. Di tengah kepadatan lalu lintas di KM 65 Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, seorang pengemudi Toyota Calya tertangkap basah nekat melawan arus, Jumat (28/3/2025).

Aksi berbahaya pengemudi yang diduga tak sabar untuk segera sampai kampung halaman itu langsung menarik perhatian Kanit Reskrim Polsek Rantau Bayur, Ipda Wijoko Triyono. Sebagai Perwira Pengendali (Padal) pengamanan mudik, Ipda Wijoko tidak ragu mengambil tindakan tegas.

Dilansir dari berbagai sumber, Ipda Wijoko memaksa pengemudi Toyota Calya bernomor polisi BG 1435 BT tersebut untuk mundur sejauh 2 kilometer. Tindakan ini diambil untuk mencegah potensi kecelakaan akibat perilaku ugal-ugalan pengemudi, serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami memahami betul bahwa situasi mudik seringkali membuat pengendara kehilangan kesabaran. Namun, melawan arus bukan solusi, justru membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, saya secara spontan bertindak tegas dengan meminta kendaraan tersebut kembali ke jalur yang benar dan mundur sejauh 2 kilometer," jelas Ipda Wijoko, Sabtu (29/3/2025).

Kejadian ini kemudian viral di media sosial setelah direkam oleh seorang penumpang yang juga kernet truk Mitsubishi Fuso yang berada di belakang mobil patroli Ipda Wijoko. Meski demikian, Ipda Wijoko menegaskan bahwa tindakannya bukan semata-mata untuk mencari perhatian. Ia mengaku hanya menjalankan tugas untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik di jalur Jambi-Palembang.

"Saya tidak menyadari bahwa ada yang merekam. Saya hanya berusaha bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Bahaya Melawan Arus

Perlu diingat, melawan arus lalu lintas adalah pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Meskipun tidak selalu ada rambu yang secara eksplisit melarang tindakan ini, keberadaan rambu satu arah atau larangan masuk sudah cukup menjadi indikasi bahwa jalan tersebut tidak boleh dilalui dari arah yang berlawanan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi pelanggar lalu lintas. Pasal 287 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Korlantas Polri juga mengimbau agar para pemudik selalu mematuhi aturan lalu lintas. Melawan arus tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga dapat menyebabkan kemacetan yang semakin parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki dan pengendara sepeda.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan para pemudik dapat lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan selalu mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran dan keamanan perjalanan mudik.