Aparatur Sipil Negara Dinas Pendidikan Sumut Ditangkap Atas Dugaan Penipuan Proyek Fiktif

Aparatur Sipil Negara Dinas Pendidikan Sumut Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 1,2 Miliar

Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berinisial TMH. Penangkapan ini terkait kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. TMH, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.

Informasi ini disampaikan oleh Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, pada hari Rabu, 5 Maret 2025. Menurut Kombes Yudhi, TMH meyakinkan korban, seorang pengusaha, dengan menunjukkan sejumlah dokumen yang seolah-olah merupakan proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Sumut. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 30% dalam waktu tiga bulan jika korban berinvestasi dalam proyek tersebut.

Tergiur oleh iming-iming keuntungan yang menjanjikan, korban pun menyerahkan sejumlah dana kepada TMH secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun secara tunai. Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, setelah beberapa waktu berlalu, korban menyadari bahwa proyek tersebut ternyata fiktif dan uangnya tidak dikembalikan oleh TMH. Kecewa dan merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berjalan intensif. TMH sempat dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Hal ini akhirnya menyebabkan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap TMH. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain:

  • Bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1,2 miliar.
  • Rekening transaksi perantara.
  • Surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.

Kombes Pol. Yudhi menegaskan bahwa tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Atas perbuatannya, TMH akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Polda Sumut berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk penipuan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan investasi dan memastikan keabsahan proyek sebelum menyerahkan dana. Masyarakat juga diimbau untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa agar tindakan hukum dapat segera diambil. Polda Sumut berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.