Pelanggaran Pembatasan Angkutan Umum di Puncak: Sejumlah Angkot Nekat Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
Angkutan Kota di Puncak Bogor Langgar Pembatasan Libur Lebaran
Pembatasan operasional angkutan kota (angkot) selama libur Lebaran di kawasan Puncak, Bogor, ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi. Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan larangan beroperasi hingga H+7 Lebaran, sejumlah angkot terpantau masih melayani penumpang di jalur Ciawi menuju Puncak.
Salah seorang sopir angkot, Dadang, mengaku mengantar tetangganya ke Pasar Cisarua untuk berziarah. Ia beralasan tidak mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai alasan tetap beroperasi di tengah larangan. Padahal, idealnya, sopir angkot yang diminta tidak beroperasi selama masa pembatasan seharusnya menerima kompensasi sebagai pengganti pendapatan yang hilang.
"Arah Cisarua, pasar, (mengantar) tetangga," ujar Dadang saat ditemui di Simpang Gadog, Rabu (2/5/2025).
Dadang juga menambahkan bahwa rombongan yang diantarnya akan berziarah di area belakang Pasar Cisarua. Ketidakjelasan mekanisme kompensasi menjadi alasan utama Dadang tetap mencari penumpang.
"Ke Pasar Cisarua, ziarah ke belakang pasar," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak menerima kompensasi apapun dari pemerintah daerah. Menurutnya, kompensasi tersebut sangat penting untuk menutupi hilangnya pendapatan selama masa pembatasan operasional.
"Nggak (dapat), pengen dapat tapi nggak tau peraturannya," tuturnya.
Tindakan Dishub Kabupaten Bogor
Menanggapi pelanggaran ini, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap angkot yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan dengan mengarahkan angkot tersebut ke jalur alternatif Puncak.
"Saya coba tanya ke beberapa angkot yang masih beroperasi, saya langsung eksekusi. Dalam artian begini itu ada beberapa kendaraan yang tidak kena subsidi. Makanya dia mencoba untuk beroperasi," kata Dadang Kosasih, Selasa (1/4).
Menurut Dadang Kosasih, alasan utama para sopir angkot tetap beroperasi adalah karena mereka belum menerima subsidi atau kompensasi dari pemerintah. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Dishub Kabupaten Bogor.
"Tapi tetap saya katakan kita sudah kesepakatan mungkin kita akan melakukan evaluasi berapa kendaraan yang belum dapet subsidi itu. Kita coba datanya, teman-teman sedang di lapangan," jelasnya.
Dadang Kosasih menambahkan bahwa Dishub Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkot yang melanggar aturan pembatasan operasional selama libur Lebaran. Hingga saat ini, sudah empat angkot yang ditindak dan dialihkan ke jalur alternatif.
"Intinya yang udah sepakat kita akan eksekusi, adapun yang tadi kita tindak di arahkan ke jalur alternatif. Sementara ini sudah empat (yang ditindak)," ucapnya.
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Kasus pelanggaran pembatasan operasional angkot ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. Evaluasi terhadap mekanisme pemberian kompensasi kepada sopir angkot perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan pembatasan operasional angkot juga diperlukan agar semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Diharapkan dengan evaluasi dan tindak lanjut yang tepat, pelaksanaan pembatasan operasional angkot selama libur Lebaran dapat berjalan lebih efektif dan tertib di masa mendatang.
Kata Kunci:
- Angkutan Kota (Angkot)
- Puncak Bogor
- Pembatasan Operasional
- Libur Lebaran
- Pelanggaran
- Kompensasi
- Dinas Perhubungan (Dishub)
- Penindakan
- Jalur Alternatif
- Evaluasi