Pembayaran Pajak Kendaraan Tetap Lancar Selama Libur Lebaran di 11 Provinsi
Pembayaran Pajak Kendaraan Tetap Lancar Selama Libur Lebaran di 11 Provinsi
Di tengah hiruk pikuk libur Lebaran, kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan tahunan tetap dapat dilakukan secara online di 11 provinsi di Indonesia. Layanan ini memastikan bahwa masyarakat tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa harus terhambat oleh libur panjang.
Layanan Digital Tetap Beroperasi
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Digital atau Signal, yang menjadi andalan dalam pembayaran pajak kendaraan secara daring, tetap beroperasi selama periode libur Lebaran. Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak. Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa pengiriman Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBKP) baru akan mengalami keterlambatan karena baru akan diproses setelah layanan Samsat kembali beroperasi normal pada tanggal 8 April.
Daftar Provinsi yang Menyediakan Layanan
Berikut adalah daftar 11 provinsi yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online selama libur Lebaran:
- Bali
- Banten
- Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
Cara Perpanjang STNK Online
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional:
-
Registrasi Pengguna
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store.
- Pilih registrasi Pengguna.
- Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi.
- Masukkan foto e-KTP.
- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie).
- Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu.
- Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar.
-
Tambah Data Kendaraan
-
Masukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.
-
Pengesahan STNK
-
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut.
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP.
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut.
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
- Selesai.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat tetap memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, meskipun sedang menikmati libur Lebaran. Kemudahan akses dan fleksibilitas yang ditawarkan oleh Samsat Digital menjadi solusi efektif bagi pemilik kendaraan di tengah mobilitas yang tinggi selama musim liburan.