Pemerintah Tunda Pencabutan Moratorium TKI ke Arab Saudi: Prioritaskan Perlindungan Pekerja Migran

Pemerintah Tunda Pencabutan Moratorium TKI ke Arab Saudi: Prioritaskan Perlindungan Pekerja Migran

Jakarta - Pemerintah Indonesia mengambil sikap hati-hati dengan menunda pencabutan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang, mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memastikan semua aspek terkait penempatan TKI, terutama ke Arab Saudi, telah dipersiapkan secara optimal. "Proses ini membutuhkan koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, agar perjanjian kerja sama yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dukungan publik yang luas," ujar Karding di Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Karding menekankan bahwa pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan nasib para pekerja migran. "Ini adalah masalah kemanusiaan. Kita tidak bisa mengambil risiko dengan terburu-buru. Setiap langkah harus dipikirkan matang-matang untuk menghindari masalah di kemudian hari," tegasnya.

Penataan Teknis dan Sertifikasi

Kementerian BP2MI berencana untuk menuntaskan penataan teknis terkait pengiriman pekerja migran ke berbagai negara, termasuk Arab Saudi, setelah Hari Raya Idul Fitri 2025. Penataan ini meliputi:

  • Sertifikasi dan Akreditasi: Memastikan semua calon pekerja migran telah memiliki sertifikasi dan akreditasi yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan mereka tekuni.
  • Penyempurnaan Perjanjian Kerja: Merumuskan perjanjian kerja yang detail dan komprehensif, melindungi hak-hak pekerja migran dan memberikan jaminan keamanan serta kesejahteraan.
  • Koordinasi dengan Pihak Terkait: Meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan penempatan TKI, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri, untuk memastikan proses penempatan berjalan lancar dan aman.

Moratorium dan Pertimbangan Historis

Moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak tahun 2015, menyusul tingginya kasus kekerasan dan pelanggaran hak-hak TKI yang bekerja di sektor domestik. Pemerintah tidak ingin mengulangi kesalahan masa lalu dan bertekad untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran.

"Kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah, untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran di Arab Saudi," jelas Karding. "MOU yang sedang diproses harus sangat detail dan memastikan perlindungan pekerja yang kuat," tambahnya.

Target Pengiriman dan Remitansi

Setelah pencabutan moratorium, pemerintah berencana mengirim sekitar 600.000 TKI ke Arab Saudi, dengan komposisi 400.000 untuk pekerjaan domestik dan 200.000 untuk sektor keterampilan. Pemerintah juga berupaya untuk mengubah komposisi pengiriman TKI, dari 80 persen untuk pekerjaan domestik menjadi 60 persen, dengan meningkatkan proporsi pekerja migran di sektor formal.

Pemerintah menargetkan dapat memenuhi sekitar 297 ribu job order dari luar negeri pada tahun 2025, dengan proyeksi penambahan menjadi 425 ribu pada tahun 2026. Dari target tersebut, diperkirakan negara akan menerima remitansi sekitar Rp 439 triliun, yang akan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Dengan langkah-langkah yang terencana dan terukur, pemerintah berharap dapat mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi dengan aman dan bertanggung jawab, memastikan kesejahteraan dan perlindungan para pahlawan devisa.