Pemerintah Imbau WNI Hindari Tawaran Kerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand Akibat Risiko TPPO
Pemerintah Imbau WNI Hindari Tawaran Kerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand Akibat Risiko TPPO
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak terpikat dengan tawaran pekerjaan di Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Imbauan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya kekhawatiran terkait praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat para pekerja migran di negara-negara tersebut.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, secara tegas menyatakan bahwa risiko menjadi korban TPPO sangat tinggi bagi WNI yang nekat mencari pekerjaan di Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Ia menekankan bahwa pemerintah belum memiliki perjanjian kerja sama penempatan pekerja migran yang resmi dengan ketiga negara tersebut, sehingga perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia sangat minim.
"Saya sangat menyarankan agar tidak ada WNI yang berangkat bekerja ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Kecenderungannya sangat besar untuk menjadi korban TPPO," ujar Karding di Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Karding menambahkan, ketiadaan kesepakatan bilateral membuat pemerintah sulit untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan yang memadai bagi WNI yang bekerja di sana. Ia bahkan secara eksplisit melarang keberangkatan WNI ke tiga negara tersebut untuk tujuan pekerjaan.
Imbauan ini diperkuat dengan fakta bahwa banyak WNI yang menjadi korban penipuan dan eksploitasi di Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Modus operandinya beragam, mulai dari tawaran gaji tinggi yang tidak sesuai kenyataan, kondisi kerja yang tidak manusiawi, hingga penyitaan dokumen perjalanan dan pembatasan kebebasan bergerak.
Selain itu, Karding juga menanggapi kasus 29 WNI yang baru-baru ini ditangkap oleh otoritas Filipina dan dipulangkan ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan status para WNI tersebut, apakah mereka merupakan pekerja migran ilegal atau bagian dari diaspora Indonesia yang tinggal di Filipina. Hal ini penting untuk menentukan langkah penanganan dan bantuan yang tepat.
Sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, Kementerian BP2MI berencana untuk melakukan penataan teknis pengiriman PMI ke berbagai negara setelah Hari Raya Idul Fitri 2025. Penataan ini meliputi:
- Sertifikasi dan Akreditasi PMI: Calon pekerja migran akan diwajibkan untuk mengikuti program sertifikasi dan akreditasi untuk memastikan kompetensi dan kesiapan mereka sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
- Peningkatan Pengawasan: Kementerian BP2MI akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk mencegah praktik-praktik ilegal dan memastikan mereka mematuhi peraturan yang berlaku.
- Penguatan Kerja Sama Internasional: Pemerintah akan terus menjalin kerja sama dengan negara-negara tujuan penempatan PMI untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan angka kasus TPPO yang melibatkan WNI dan memastikan bahwa para pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan yang memadai di negara tempat mereka bekerja.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat Indonesia lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di negara-negara yang memiliki risiko tinggi terkait TPPO. Pemerintah mengimbau agar WNI selalu mencari informasi yang akurat dan terpercaya sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri, serta melaporkan segala bentuk indikasi TPPO kepada pihak berwenang.