Polri Siapkan One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2025, Dimulai 6 April

markdown KENDAL, Jawa Tengah - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan skema one way (satu arah) nasional untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran tahun 2025. Rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan mulai tanggal 6 April 2025, sebagai upaya untuk memastikan kelancaran perjalanan bagi masyarakat yang kembali ke kota asal setelah merayakan Idul Fitri.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penerapan one way akan dimulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 70 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. "Kita persiapkan arus balik, one way nasional itu tanggal 6 (April). Itu kita mulai (seremoni) dari Kalikangkung," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas TV pada Senin (31/03/2025).

Skema one way ini merupakan bagian dari serangkaian pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga. SKB tersebut bernomor No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025, No. HK.201/4/4/DJPL/2025, No. Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025, dan mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Sesuai dengan SKB tersebut, pelaksanaan one way nasional akan dimulai pada hari Kamis, 3 April 2025, pukul 14.00 waktu setempat dan akan berlangsung hingga Senin, 7 April 2025, pukul 00.00 waktu setempat.

Dengan adanya pengaturan one way ini, diharapkan kepadatan lalu lintas pada jalur utama arus balik dapat diminimalkan, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman. Polri mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan demi kelancaran bersama.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pelaksanaan one way arus balik Lebaran 2025:

  • Tanggal Mulai: 6 April 2025
  • Titik Awal: KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang (Kalikangkung)
  • Titik Akhir: KM 70 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
  • Dasar Hukum: SKB antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga
  • Tujuan: Mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran arus balik

Polri akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan one way ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mengatasi kepadatan lalu lintas. Masyarakat juga diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan, termasuk memeriksa kondisi kendaraan, membawa perbekalan yang cukup, dan beristirahat jika merasa lelah.