Laporan Penggelapan Mobil Berujung Penangkapan Pemuda Sragen

Penggelapan Mobil Rental, Pemuda Sragen Dibekuk Aparat Kepolisian

Sragen, Jawa Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Muhammad Afif Kharisma alias Apip (24) atas dugaan penggelapan mobil rental. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Deka Feby Saputra, pemilik kendaraan yang menjadi korban aksi pelaku.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menyewa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AD 1734 KN selama tujuh hari. Peristiwa ini bermula pada tanggal 12 Maret 2025, ketika pelaku melakukan penyewaan mobil tersebut. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada tanggal 29 Maret 2025.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang, dengan imbalan sebesar Rp 30 juta," ungkap AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tangen, Sragen, beberapa jam setelah laporan diterima. Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit mobil Toyota Avanza 1500S, nomor polisi AD 1734 KN, warna silver metalik
  • BPKB dan STNK atas nama Eko Yusuf Mukharom
  • Handphone Oppo A18 warna hitam

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kecamatan Sragen dan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus penggelapan.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ngrampal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, Muhammad Afif Kharisma alias Apip dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan dan melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

Daftar Barang Bukti:

  • Toyota Avanza 1500S (AD 1734 KN)
  • BPKB atas nama Eko Yusuf Mukharom
  • STNK atas nama Eko Yusuf Mukharom
  • Handphone Oppo A18 warna hitam