Polda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa Mantan Pengacara Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa Mantan Pengacara Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersiap melakukan upaya paksa terhadap Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara terdakwa kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur. Evelin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik kliennya, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Dir Krimsus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa langkah penjemputan paksa akan diambil jika Evelin kembali absen pada panggilan berikutnya.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Evelin untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 7 Maret 2025, pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keengganan Evelin untuk memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah dan wajar telah memicu tindakan tegas dari pihak kepolisian. "Apabila pada Jumat mendatang yang bersangkutan masih tidak memenuhi panggilan, penyidik akan mengambil langkah hukum untuk menghadirkan paksa tersangka," tegas Kombes Ade Safri dalam keterangan resminya.
Kronologi Kasus Penggelapan Mobil Lamborghini
Kasus ini bermula dari keterlibatan Evelin sebagai pengacara Arif Nugroho, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Dalam upaya penanganan kasus tersebut, Arif Nugroho meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini miliknya. Dana hasil penjualan, menurut keterangan Arif, akan digunakan untuk membiayai proses hukumnya.
Namun, sesuai laporan yang disampaikan oleh Pahala, kuasa hukum Arif Nugroho, kepada Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025, Evelin diduga telah menggelapkan hasil penjualan mobil tersebut. Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dalam laporannya, Pahala menjelaskan bahwa meskipun Arif Nugroho telah meminta transfer dana sebesar Rp 3,5 miliar dari hasil penjualan mobil, Evelin hingga saat ini belum mengembalikan uang tersebut dan juga mobil Lamborghini itu sendiri. Total kerugian yang dialami Arif Nugroho ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Ancaman penjemputan paksa terhadap Evelin Dohar Hutagalung merupakan bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi para pihak yang mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Proses penyidikan kasus ini akan terus berlangsung. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.
Peran Evelin Dohar Hutagalung dalam Kasus Terdahulu
Perlu digarisbawahi bahwa keterlibatan Evelin Dohar Hutagalung dalam kasus ini tidak terlepas dari posisinya sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur yang melibatkan Arif Nugroho. Peristiwa ini menyoroti pentingnya etika profesi dan tanggung jawab seorang pengacara dalam menangani kasus hukum. Kepercayaan yang diberikan oleh klien, dalam hal ini Arif Nugroho, telah disalahgunakan, berujung pada dugaan tindak pidana yang saat ini tengah diproses.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, baik dalam konteks hukum maupun etika profesi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan.