Eksploitasi Anak di China: Gadis 16 Tahun Dipaksa Jadi Ibu Pengganti dan Penjual Sel Telur

Skandal Surrogasi Ilegal Libatkan Anak di Bawah Umur Gemparkan China

Kasus eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan praktik surrogasi ilegal menggemparkan publik China. Seorang gadis berusia 16 tahun, yang berasal dari prefektur otonom Liangshan Yi di provinsi Sichuan, diduga kuat dipaksa menjadi ibu pengganti dan penyedia sel telur untuk seorang pria berusia 50 tahun, bermarga Long, dari provinsi Jiangxi. Kasus ini mencuat setelah aktivis anti-perdagangan orang, Shangguan Zhengyi, mengungkapnya melalui media sosial pada tanggal 24 Maret lalu.

Menurut laporan South China Morning Post (SCMP), korban melahirkan bayi kembar laki-laki pada tanggal 2 Februari di provinsi Guangdong. Ironisnya, saat proses implantasi embrio dilakukan, korban masih berusia 16 tahun. Pria yang menjadi ayah biologis dari bayi kembar tersebut diduga membayar 900.000 yuan (sekitar 1,2 miliar rupiah) kepada korban, yang sebagian besar kemungkinan besar jatuh ke tangan pihak-pihak yang mengeksploitasinya.

Shangguan Zhengyi, dalam unggahannya, menyertakan bukti-bukti yang memberatkan, termasuk akta kelahiran anak, perjanjian garansi keberhasilan, dan kontrak surrogasi lainnya. Dokumen-dokumen tersebut mengindikasikan bahwa Long telah menandatangani perjanjian dengan Guangzhou Junlan Medical Equipment Co Ltd, yang mencakup biaya total surrogasi sebesar 730.000 yuan. Perjanjian tersebut secara eksplisit menyebutkan permintaan anak laki-laki kembar dan peran gadis tersebut sebagai ibu pengganti yang juga menyediakan sel telurnya. Dugaan pemalsuan identitas juga muncul, di mana Long diduga memalsukan status pernikahan dengan korban untuk mendapatkan akta kelahiran dan pendaftaran rumah tangga bagi anak-anak tersebut.

Implikasi Hukum dan Etika

Praktik surrogasi, meskipun tidak secara eksplisit dilarang oleh undang-undang di China, secara implisit dilarang oleh berbagai peraturan pemerintah. Kasus ini menyoroti celah hukum dan lemahnya pengawasan yang memungkinkan praktik eksploitatif semacam ini berkembang.

Wu Zhenhua, seorang pengacara dari Firma Hukum Yedi Beijing, menyatakan kepada Stasiun Radio dan Televisi Beijing bahwa agen surrogasi yang terlibat dapat dijerat dengan berbagai tindak pidana, termasuk operasi bisnis ilegal dan praktik medis ilegal. Lebih lanjut, Wu menekankan bahwa tindakan mengatur anak di bawah umur untuk berpartisipasi dalam surrogasi merupakan ancaman serius bagi keselamatan dan kesejahteraan anak, dan berpotensi melibatkan tindak pidana perdagangan orang atau penganiayaan.

Daftar Poin Penting

  • Korban: Gadis berusia 16 tahun dari prefektur Liangshan Yi, Sichuan.
  • Pelaku: Pria berusia 50 tahun, bermarga Long, dari Jiangxi.
  • Modus: Surrogasi ilegal dan penjualan sel telur.
  • Lokasi: Guangzhou dan Guangdong, China.
  • Motif: Keinginan memiliki anak laki-laki kembar.
  • Implikasi Hukum: Pelanggaran peraturan surrogasi, potensi perdagangan orang, operasi bisnis ilegal, praktik medis ilegal.

Perhatian Terhadap Perlindungan Anak

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik eksploitatif yang menargetkan anak di bawah umur. Pemerintah China diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat regulasi terkait surrogasi untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Selain itu, kasus ini juga memunculkan pertanyaan etis mengenai legalitas dan moralitas surrogasi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Diperlukan diskusi yang lebih luas di masyarakat mengenai isu ini untuk menemukan solusi yang tepat dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.