Balon Udara Liar Sebabkan Gangguan Listrik di Kebumen, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana
Balon Udara Liar Sebabkan Gangguan Listrik di Kebumen, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana
Kebumen, Jawa Tengah - Sebuah balon udara tanpa awak jatuh dan mengenai jaringan listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (1 April 2025) malam. Insiden ini terjadi tepat di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatimalang sekitar pukul 19.30 WIB, menyebabkan gangguan pada aliran listrik dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kebumen, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eka Baasith Syamsuri, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki asal-usul balon udara tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penerbangannya. Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya kebakaran.
AKBP Eka Baasith menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin adalah tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 421 Ayat 2 secara jelas melarang pelepasan balon udara secara tidak terkontrol, dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
"Menerbangkan balon udara secara ilegal, tanpa izin dan tidak terkontrol, merupakan tindakan pelanggaran hukum yang serius. Ancaman pidananya sangat jelas. Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dipidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal mencapai Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," tegas AKBP Eka Baasith, Rabu (2/4/2025).
Polres Kebumen secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara tanpa izin. Melalui kegiatan patroli rutin, petugas kepolisian mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tersebut demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. Imbauan ini diberikan secara berkelanjutan, terutama menjelang dan selama musim perayaan atau kegiatan masyarakat yang berpotensi memicu penerbangan balon udara.
"Kami berharap dengan adanya peringatan dan sosialisasi yang terus-menerus ini, masyarakat semakin sadar akan risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh balon udara liar. Kami juga mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang," pungkas Kapolres Kebumen.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Insiden jatuhnya balon udara di Kebumen ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan terkait penerbangan balon udara. Selain berpotensi menyebabkan gangguan listrik dan kebakaran, balon udara liar juga dapat membahayakan penerbangan pesawat dan merusak lingkungan.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah penerbangan balon udara ilegal. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas penerbangan balon udara yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait penerbangan balon udara:
- Izin: Menerbangkan balon udara harus memiliki izin dari pihak berwenang.
- Ukuran dan Bahan: Ukuran dan bahan balon udara harus sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan.
- Lokasi dan Waktu: Penerbangan balon udara harus dilakukan di lokasi dan waktu yang diizinkan.
- Pengawasan: Penerbangan balon udara harus diawasi oleh petugas yang kompeten.
Dengan mematuhi peraturan dan meningkatkan kesadaran akan bahaya balon udara liar, diharapkan insiden serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang dan keamanan serta keselamatan masyarakat dapat terjamin.