Parkir Liar di Pasar Gede Solo Ditindak Tegas: Penggembokan dan Denda Menanti

Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan Pasar Gede Hardjonagoro. Sebanyak tiga kendaraan roda empat telah menjadi sasaran penggembokan pada hari Rabu, 2 Maret 2025, sebagai respons atas keluhan masyarakat yang semakin meningkat terkait masalah parkir sembarangan di area tersebut.

Tindakan penertiban ini merupakan buah dari laporan yang diterima melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) dan instruksi langsung dari pimpinan Dishub. Rohmadi Widiatmoko, Kasubag PU UPTD Perparkiran, menjelaskan bahwa sebelum penggembokan dilakukan, petugas telah memberikan peringatan berulang kali kepada para pemilik kendaraan melalui pengeras suara.

"Kami sudah memberikan imbauan selama kurang lebih sepuluh menit agar kendaraan segera dipindahkan dari area yang jelas-jelas dilarang untuk parkir. Namun, karena tidak ada respons dari pemilik kendaraan, maka dengan berat hati kami melakukan penggembokan," ujar Rohmadi.

Setiap pemilik kendaraan yang terkena sanksi penggembokan diwajibkan membayar denda retribusi sebesar Rp 200.000. Setelah pembayaran dilakukan, gembok akan segera dilepaskan. Rohmadi menambahkan bahwa para pelanggar parkir ini berasal dari berbagai daerah, baik dari dalam Kota Solo maupun dari luar kota.

Dishub Solo mengimbau kepada seluruh pengunjung Pasar Gede, khususnya wisatawan dari luar kota, untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan parkir yang telah ditetapkan. Rohmadi menegaskan bahwa kawasan Pasar Gede telah dilengkapi dengan fasilitas parkir yang memadai di sisi selatan dan utara pasar. Selain itu, rambu-rambu larangan parkir juga telah terpasang dengan jelas di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir, terutama di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Lokasi Parkir Resmi: Area parkir tersedia di sisi selatan dan utara Pasar Gede.
  • Rambu Larangan Parkir: Perhatikan rambu-rambu yang terpasang di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo dan area terlarang lainnya.
  • Sanksi: Kendaraan yang parkir di area terlarang akan digembok dan dikenakan denda Rp 200.000.
  • Tujuan Penertiban: Meningkatkan ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengunjung Pasar Gede.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan parkir semakin meningkat, sehingga kawasan Pasar Gede dapat tertata dengan lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.