Sinarmas Land Ajukan Delisting dari Bursa Singapura Melalui Skema Penawaran Tunai Sukarela

Sinarmas Land Tempuh Jalur Delisting dari SGX

Sinarmas Land Ltd, pengembang properti terkemuka yang terafiliasi dengan keluarga Widjaja, konglomerat asal Indonesia, mengumumkan rencana delisting dari Singapore Exchange (SGX) melalui skema penawaran tunai sukarela tanpa syarat (unconditional voluntary cash offer) untuk seluruh saham yang beredar. Langkah ini diperkirakan akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi manajemen dalam mengelola bisnis dan mengalokasikan sumber daya secara optimal.

Menurut laporan The Business Times, nilai pasar Sinarmas Land diperkirakan mencapai 1,32 miliar dollar Singapura, setara dengan sekitar Rp 16,268 triliun (kurs Rp 12.320 per dollar Singapura). Harga penawaran dalam pembelian kembali treasury stock ditetapkan sebesar 0,31 dollar Singapura per saham.

Penawaran ini akan dilakukan melalui Lyon Investment, sebuah entitas yang saat ini memegang sekitar 70,3% saham Sinarmas Land. Franky Oesman Widjaja menjabat sebagai Executive Chairman Lyon Investment, sementara Muktar Widjaja menduduki posisi Chief Executive Officer (CEO), dan Margaretha Natalia Widjaja sebagai direktur.

Namun, harga penawaran tersebut mencerminkan diskon signifikan, yakni sekitar 73,9% dari nilai aset bersih (Net Asset Value/NAV) perusahaan sebesar 1,19 dollar Singapura per saham per 30 Juni 2024. Pihak penawar berargumen bahwa likuiditas saham Sinarmas Land di SGX relatif terbatas dalam beberapa waktu terakhir.

Alasan di Balik Delisting

Manajemen Sinarmas Land menjelaskan bahwa delisting ini akan memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  • Memberikan kesempatan bagi pemegang saham minoritas untuk merealisasikan investasi mereka dengan harga premium melalui penawaran tunai.
  • Memberikan fleksibilitas operasional yang lebih besar bagi manajemen untuk mengambil keputusan strategis tanpa tekanan pasar saham.
  • Mengurangi biaya kepatuhan yang terkait dengan pencatatan di bursa saham.

Konsekuensi Delisting

Jika penawaran berhasil dan jumlah saham yang dimiliki publik kurang dari 10% dari total saham Sinarmas Land, maka perdagangan saham perusahaan akan dihentikan di SGX. Ini berarti investor publik tidak lagi dapat memperdagangkan saham Sinarmas Land di bursa efek.

Analisis

Keputusan Sinarmas Land untuk melakukan delisting dari SGX mencerminkan tren yang semakin umum di kalangan perusahaan yang dikendalikan keluarga. Dengan delisting, perusahaan dapat menghindari pengawasan ketat dari pasar modal dan lebih fokus pada strategi jangka panjang. Namun, delisting juga berarti hilangnya akses ke pendanaan publik dan potensi peningkatan likuiditas saham.

Investor yang memegang saham Sinarmas Land perlu mempertimbangkan dengan cermat apakah akan menerima penawaran tunai tersebut atau tidak. Keputusan ini harus didasarkan pada analisis pribadi terhadap prospek perusahaan dan tujuan investasi masing-masing.