Pentingnya Pembaruan Sertifikat Tanah Lama: Imbauan Menteri ATR/BPN untuk Hindari Sengketa di Masa Depan

Pembaruan Data Pertanahan: Langkah Preventif Sengketa Lahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan kepada masyarakat Indonesia, khususnya pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997, untuk segera melakukan pembaruan data pertanahan. Imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Menurut Menteri Nusron, terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat tanah lama yang belum dilengkapi dengan peta kadastral. Hal ini disebabkan karena sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, proses pendaftaran tanah belum mewajibkan pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral. Akibatnya, bidang-bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, KW 5, atau KW 6, yang mengindikasikan bahwa bidang tanah belum terpetakan secara digital dan akurat.

"Banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pembaruan data ini. Padahal, risiko tumpang tindih dan sengketa lahan bisa dihindari dengan melakukan pemetaan ulang dan memastikan data pertanahan sesuai dengan kondisi riil di lapangan," ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulis.

Memanfaatkan Libur Lebaran untuk Pembaruan Data Pertanahan

Menteri Nusron juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen libur Lebaran untuk mengurus pembaruan data pertanahan. Beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah membuka layanan khusus selama periode libur Lebaran.

"Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kesibukan masing-masing. Oleh karena itu, kami membuka layanan khusus di beberapa Kantah selama libur Lebaran agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus pembaruan data pertanahan," jelas Menteri Nusron.

Kantah-Kantah yang membuka layanan selama libur Lebaran antara lain berada di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung. Layanan yang tersedia meliputi penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik secara langsung, tanpa melalui kuasa.

Cara Mengecek Status Sertifikat Tanah

Masyarakat dapat mengecek status sertifikat tanah mereka melalui beberapa cara, antara lain:

  • Aplikasi Sentuh Tanahku: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
  • Website bhumi.atrbpn.go.id: Website ini menyediakan informasi terkait pertanahan, termasuk status sertifikat tanah.
  • Kanal Resmi Kantah: Masyarakat juga dapat memperoleh informasi dari unggahan di kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.

Dengan melakukan pembaruan data pertanahan, masyarakat tidak hanya melindungi hak atas tanah mereka, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum dan meminimalisir potensi konflik pertanahan di Indonesia.