Penertiban Balap Liar di Serang: Dua Joki Dihukum Kurungan Tujuh Hari
Penertiban Balap Liar di Serang: Dua Joki Dihukum Kurungan Tujuh Hari
Guna menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadhan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan warga. Dua orang joki balap liar telah ditangkap dan dijatuhi hukuman kurungan tujuh hari setelah menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan.
Kedua joki balap liar, YA (22) dan MIF (21), warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, diamankan pada Minggu dini hari, 16 Februari 2025 pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jalan Syeh Nawawi Albantani, Kota Serang. Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi yang terencana untuk memberantas kegiatan balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain kedua joki, pihak kepolisian juga mengamankan tujuh orang penonton yang turut menyaksikan kegiatan tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya:
- 3 buah telepon genggam
- 3 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- 7 unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan balap liar
Kedua joki tersebut dijerat dengan Pasal 503 KUHP juncto Pasal 63 ayat 3 UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Setelah melalui proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 5 Maret 2025, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh hari. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, dalam keterangan resminya menekankan komitmen kepolisian untuk terus memberantas kegiatan balap liar dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif.
Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar lainnya dan sekaligus sebagai pesan kuat bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Ke depan, Polda Banten akan terus meningkatkan patroli dan razia guna mencegah terjadinya balap liar dan menindak tegas pelaku yang tertangkap. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus digencarkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.