Tarif Listrik Triwulan II 2025 Stabil: Pemerintah Pertahankan Harga untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan II 2025: Pemerintah Beri Kepastian Harga untuk Konsumen

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat dengan mempertahankan tarif tenaga listrik (TTL) untuk periode April-Juni 2025. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan bahwa baik pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi akan terus menikmati tarif yang sama seperti pada triwulan sebelumnya.

Stabilisasi Tarif di Tengah Fluktuasi Ekonomi

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak memberatkan masyarakat dan sektor usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global. "Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," ujarnya.

Keputusan ini diambil meskipun terdapat potensi kenaikan tarif akibat perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Seharusnya, akumulasi perubahan parameter ekonomi ini akan memicu penyesuaian tarif. Namun, pemerintah memilih untuk menyerap potensi kenaikan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi.

Subsidi Listrik Tetap Berjalan

Kabar baik juga datang bagi pelanggan bersubsidi. Pemerintah memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku UMKM, akan terus menerima subsidi listrik. Kebijakan ini memberikan keringanan biaya listrik yang signifikan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Rincian Tarif Listrik per kWh (April 2025)

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku mulai April 2025:

Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi:

  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR):
    • Daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
    • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
    • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga Menengah (R-2/TR):
    • Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • Rumah Tangga Besar (R-3/TR):
    • Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
  • Bisnis Menengah (B-2/TR):
    • Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
  • Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR):
    • Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR):
    • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi:

  • Rumah Tangga Daya 450 VA: Rp 415/kWh
  • Rumah Tangga Daya 900 VA (Bersubsidi): Rp 605/kWh
  • Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
  • Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Diskon Listrik Berakhir, Efisiensi Jadi Kunci

Sebagai informasi tambahan, stimulus diskon listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA telah berakhir pada 28 Februari 2025. Namun, pemerintah terus mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional dan penjualan tenaga listrik sambil tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan penyediaan listrik yang terjangkau dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi konsumen dan pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.