Remaja di Kupang Terjerat Kasus Pencurian Perhiasan Demi Ponsel Impian
Aksi Nekat Berujung Bui: Pemuda Kupang Curi Perhiasan Tetangga untuk Beli Ponsel
KUPANG, NTT - Impian memiliki smartphone terbaru rupanya bisa membutakan mata seorang pemuda. HU (19), seorang warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan dan uang tunai milik tetangganya sendiri. Aksi kriminal ini dilakukan HU dengan motif ekonomi, yakni untuk membiayai pembelian sebuah ponsel Realme idamannya.
Kabar penangkapan HU dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Aldinan Manurung, pada Rabu sore. "Benar, pelaku telah kami amankan di Polsek Maulafa setelah serangkaian penyelidikan," ujarnya.
Kronologi Pencurian:
Menurut keterangan kepolisian, HU melancarkan aksinya seorang diri pada Sabtu siang, 29 Maret 2025, di kediaman korban berinisial M yang berlokasi di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. Memanfaatkan kelengahan penghuni rumah, HU berhasil menyelinap masuk dan menggondol sebuah kalung emas serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka:
Usai berhasil mendapatkan barang curian, HU tak menunggu lama untuk menjual kalung emas tersebut kepada seorang penadah berinisial BK. Dari hasil penjualan, ia berhasil mengantongi uang sebesar Rp 1,3 juta. Uang tersebut langsung digunakan HU untuk membeli sebuah ponsel Realme baru.
Sementara itu, M yang menyadari telah menjadi korban pencurian, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa. Mendapat laporan, pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kecurigaan mengarah kepada HU.
Tanpa perlawanan, HU akhirnya berhasil diamankan petugas. Di hadapan penyidik, ia mengakui seluruh perbuatannya. Kini, HU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman:
Selain mengamankan HU, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Kalung emas hasil curian
- Satu unit ponsel Realme yang dibeli dari uang hasil curian
- Uang tunai sisa hasil penjualan kalung
"Tersangka HU akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," tegas Kombespol Aldinan Manurung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan sekitar dan menghindari tindakan kriminal yang dapat merugikan orang lain. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi generasi muda untuk berpikir panjang sebelum bertindak dan menghindari perilaku konsumtif yang berlebihan hingga akhirnya menghalalkan segala cara.