Balon Udara Berpetasan Resahkan Warga Condongcatur, Polisi Amankan Barang Bukti
Balon Udara Berpetasan Jatuh di Sleman, Picu Kekhawatiran Warga
Sebuah balon udara yang dilengkapi dengan sejumlah petasan jatuh di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman, pada Selasa (1/04/2025) malam, menimbulkan keresahan di kalangan warga. Insiden ini terungkap melalui unggahan di media sosial X oleh akun @merapi_uncover, yang menampilkan foto balon udara berwarna hitam berukuran besar tergeletak di pagar rumah seorang warga di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 7, Kayen.
Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, penemuan balon udara ini baru diketahui setelah adanya laporan dari tetangga sekitar pukul 20.30 WIB. Keberadaan petasan yang terikat pada balon udara tersebut menambah kekhawatiran warga, mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Rahmad Yulianto, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan balon udara tersebut.
"Iya, untuk balon udara sudah diamankan di Polsek," ujar Kompol Rahmad melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (2/04/2025).
Kompol Rahmad menjelaskan bahwa pemilik rumah baru mengetahui keberadaan balon udara tersebut setelah diberi tahu oleh tetangganya. Setelah melakukan pengecekan, ditemukanlah balon udara berwarna abu-abu yang tersangkut di pagar rumah.
Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dan mengamankan balon udara tersebut ke Mapolsek Depok Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
"Barang tersebut diamankan oleh petugas Polsek Depok Timur, dibawa ke Polsek," imbuhnya.
Imbauan Terkait Penerbangan Balon Udara
Menyikapi kejadian ini, Kompol Rahmad Yulianto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama yang dilengkapi dengan petasan. Ia menekankan bahwa aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat memicu kebakaran.
"Imbauan agar tidak menerbangkan balon udara karena berpotensi menimbulkan kebakaran ataupun mengganggu penerbangan," tegasnya.
Polisi akan terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan menerbangkan balon udara, khususnya menjelang dan selama perayaan-perayaan tertentu. Diharapkan, kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ini dapat meningkat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait bahaya penerbangan balon udara:
- Potensi Kebakaran: Petasan yang terpasang pada balon udara dapat memicu kebakaran jika jatuh di area yang mudah terbakar.
- Gangguan Penerbangan: Balon udara dapat mengganggu jalur penerbangan pesawat, membahayakan keselamatan penumpang dan awak pesawat.
- Pelanggaran Hukum: Menerbangkan balon udara tanpa izin dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas penerbangan balon udara di sekitar lingkungannya. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.