DPR Pertimbangkan Pembahasan RUU Polri, Prioritaskan Koordinasi Fraksi

DPR Akan Kaji Ulang RUU Polri: Prioritaskan Koordinasi dengan Fraksi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini muncul di tengah spekulasi dan sorotan publik terhadap potensi perubahan signifikan dalam kewenangan dan fungsi kepolisian.

Dasco menjelaskan bahwa DPR akan memasuki masa sidang baru dan akan melakukan evaluasi komprehensif terhadap sejumlah RUU yang saat ini dalam tahap pembahasan, termasuk RUU Polri. Keputusan mengenai prioritas pembahasan akan diambil setelah melalui serangkaian koordinasi intensif dengan seluruh ketua fraksi di DPR. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mencerminkan aspirasi dan kepentingan seluruh anggota dewan.

"Kita akan memasuki masa sidang, nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas," Ujar Dasco di Jakarta (2/4/2025).

Menurut Dasco, pimpinan DPR telah menyepakati formulasi baru dalam proses pembahasan UU, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas legislasi. Detail mengenai formulasi ini belum diungkapkan, namun Dasco menjanjikan informasi lebih lanjut setelah masa sidang dimulai.

Kontroversi dan Penolakan Publik

Perlu diketahui, RUU Polri telah menjadi perdebatan panjang sejak periode DPR RI 2019-2024. Meskipun telah diupayakan, RUU ini gagal disahkan hingga akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Salah satu penyebab utama adalah adanya penolakan dari masyarakat sipil, yang menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi menimbulkan masalah.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:

  • Kewenangan Siber yang Diperluas: RUU ini memberikan Polri kewenangan untuk menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses ke ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pembatasan kebebasan berekspresi.
  • Kewenangan Penyadapan: RUU ini juga mengatur kewenangan penyadapan yang lebih luas bagi Polri, tanpa batasan yang jelas. Hal ini berpotensi melanggar privasi warga negara dan mengancam hak-hak sipil.
  • Perpanjangan Usia Pensiun: RUU ini membuka peluang bagi Kapolri dan perwira tinggi Polri untuk memperpanjang masa pensiun mereka. Hal ini dianggap dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan memicu persaingan internal yang tidak sehat.

DPR diharapkan dapat mempertimbangkan secara matang semua masukan dan aspirasi dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan final mengenai RUU Polri. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara, serta tidak mengancam hak-hak sipil dan kebebasan individu.

Dengan demikian, kelanjutan pembahasan RUU Polri akan menjadi agenda penting dalam masa sidang DPR mendatang. Koordinasi yang baik antar fraksi dan partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan akuntabel.