Jakarta Berikan Angin Segar Bagi PPSU: Kontrak Kerja Dievaluasi Setiap Tiga Tahun Sekali
Jakarta Berikan Angin Segar Bagi PPSU: Kontrak Kerja Dievaluasi Setiap Tiga Tahun Sekali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dalam memberikan kepastian dan stabilitas kerja bagi para petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang dikenal juga sebagai pasukan oranye. Sistem evaluasi kontrak kerja yang sebelumnya dilakukan setiap tahun, kini diubah menjadi setiap tiga tahun sekali.
Reaksi Positif dari Anggota PPSU
Kebijakan baru ini disambut dengan antusias oleh para anggota PPSU. Edril, seorang petugas PPSU Kelurahan Gelora yang telah mengabdi sejak tahun 2016, mengungkapkan kelegaannya. Menurutnya, perubahan ini akan memberikan ketenangan pikiran dan memungkinkan para petugas untuk lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
"Ini kabar baik. Kalau menurut saya, ini bikin lega hati. Yang tadinya setahun, sekarang jadi tiga tahun," ujar Edril saat ditemui di Jakarta Pusat.
Edril menambahkan bahwa dengan periode evaluasi yang lebih panjang, para anggota PPSU tidak perlu lagi merasa khawatir setiap tahun mengenai kelanjutan kontrak kerja mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk mencurahkan seluruh energi dan perhatian pada pekerjaan mereka, yaitu menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di Jakarta.
Tujuan Kebijakan: Kepastian dan Kesejahteraan
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa perubahan sistem evaluasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian kerja bagi para petugas PPSU. Selama ini, evaluasi tahunan seringkali menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan pasukan oranye.
"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang," kata Pramono.
Selain memberikan kepastian kerja, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya meningkatkan kesejahteraan para petugas PPSU. Pramono mengungkapkan bahwa banyak petugas PPSU yang merasa gamang dan tidak memiliki jaminan apapun setelah pensiun. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih kepada hak-hak para petugas PPSU.
Kemudahan Rekrutmen: Syarat Ijazah SD
Selain perubahan sistem evaluasi kontrak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kemudahan dalam proses rekrutmen petugas PPSU. Pramono telah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) yang menetapkan bahwa syarat pendidikan minimal untuk menjadi anggota PPSU adalah lulusan Sekolah Dasar (SD).
"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani pergub-nya," imbuhnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta untuk bergabung menjadi bagian dari pasukan oranye dan berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Dampak Positif Bagi Jakarta
Dengan adanya perubahan sistem evaluasi kontrak dan kemudahan rekrutmen, diharapkan kinerja dan semangat kerja para petugas PPSU semakin meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi kebersihan, keindahan, dan kenyamanan kota Jakarta.
- Lingkungan yang Lebih Bersih: Para petugas PPSU dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugas kebersihan tanpa perlu khawatir mengenai kelanjutan kontrak kerja mereka.
- Pelayanan Publik yang Lebih Baik: Dengan adanya kepastian kerja, para petugas PPSU akan lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
- Kota yang Lebih Nyaman: Dengan lingkungan yang bersih dan pelayanan publik yang baik, Jakarta akan menjadi kota yang lebih nyaman untuk ditinggali dan dikunjungi.
Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan apresiasi kepada para petugas PPSU yang telah berdedikasi dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota Jakarta.