Bank Indonesia Resmi Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Secara Online
Bank Indonesia Resmi Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Secara Online
Bank Indonesia (BI) telah resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk menyambut Lebaran 2025 melalui program 'Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)'. Layanan ini dimulai pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB, dengan sistem pendaftaran online yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat yang ingin menukarkan uang layak edar. Kebijakan ini diambil untuk menghindari kepadatan dan memastikan proses penukaran berjalan tertib dan efisien. Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menekankan pentingnya pendaftaran online melalui laman Pintar BI (https://pintar.bi.go.id) sebagai langkah utama dalam proses penukaran. Sistem ini dirancang untuk memberikan informasi yang jelas dan terorganisir kepada masyarakat.
Proses penukaran uang baru Lebaran 2025 melalui kas keliling BI telah dirancang ulang untuk memberikan pengalaman yang lebih sederhana dan nyaman bagi masyarakat. Dengan mendaftar melalui platform resmi BI, masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal penukaran yang sesuai dengan kesibukan mereka. Setelah memilih waktu yang diinginkan, masyarakat hanya perlu datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa uang yang akan ditukarkan dalam kondisi yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. BI juga telah meningkatkan batas maksimal penukaran uang per orang menjadi Rp 4,3 juta, naik dari Rp 4 juta pada tahun sebelumnya.
Berikut adalah jadwal periode penukaran uang baru Lebaran 2025 melalui kas keliling BI:
- Periode I: Pendaftaran dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Pendaftaran dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Pendaftaran dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Pendaftaran dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 24-27 Maret 2025.
Tata Cara Penukaran Uang Baru melalui Kas Keliling BI:
- Akses laman https://pintar.bi.go.id
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran.
- Registrasi dengan mengisi data NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan (maksimal Rp 4,3 juta).
- Setelah registrasi selesai, Anda akan menerima bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, informasi penukar, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
- Datanglah ke lokasi penukaran pada tanggal dan waktu yang tertera di bukti pemesanan, dengan membawa uang yang akan ditukarkan dalam kondisi yang telah dikelompokkan dan disusun searah.
Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang baru di berbagai bank dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank. BI berharap dengan sistem baru ini, penukaran uang menjelang Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan terbebas dari kerumunan.