Larangan Penggunaan Vape dalam Penerbangan: Ancaman Kebakaran dan Keselamatan Penumpang

Larangan Penggunaan Vape dalam Penerbangan: Ancaman Kebakaran dan Keselamatan Penumpang

Penggunaan vape atau rokok elektrik di dalam pesawat terbang dilarang keras. Aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin. Larangan ini sejalan dengan regulasi penerbangan yang melarang aktivitas merokok dalam bentuk apapun selama penerbangan.

Regulasi yang Mengatur

Larangan penggunaan vape ini dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI. SE ini mengatur secara detail tentang barang-barang yang boleh dan tidak boleh digunakan selama penerbangan, termasuk vape. Meskipun diperbolehkan dibawa, vape hanya boleh disimpan di bagasi kabin atau saku penumpang dan tidak boleh digunakan selama penerbangan.

SE tersebut juga membatasi spesifikasi vape yang boleh dibawa, yaitu:

  • Jumlah vape yang diperbolehkan: Maksimal satu buah.
  • Kapasitas baterai lithium: Tidak boleh lebih dari 100 watt-hour (wH).
  • Volume cairan vape (liquid): Maksimal 100 mililiter (ml) dan harus dikemas dalam kantong plastik yang disegel.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pelarangan membawa vape ke dalam pesawat oleh petugas bandara.

Alasan di Balik Larangan

Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari kebijakan "Penerbangan Tanpa Asap Rokok" yang diterapkan oleh semua maskapai komersial. Alasan utamanya adalah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh baterai lithium yang digunakan pada vape.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa penggunaan vape dilarang di pesawat:

  • Potensi Korsleting dan Kebakaran: Baterai lithium pada vape rentan mengalami korsleting, terbakar, bahkan meledak, serupa dengan power bank. Kejadian ini tentu sangat berbahaya dalam ruang terbatas seperti kabin pesawat.
  • Risiko Kebakaran: Rokok elektrik berpotensi menimbulkan kebakaran.
  • Gangguan Terhadap Penumpang Lain: Asap yang dihasilkan oleh vape dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, terutama bagi mereka yang sensitif terhadap bau atau memiliki masalah pernapasan.

Larangan ini juga sejalan dengan aturan yang telah lama diterapkan terhadap rokok konvensional. Rokok konvensional dilarang karena menggunakan api terbuka yang sangat berisiko memicu kebakaran. Selain itu, asap rokok konvensional juga mengganggu penumpang lain dan dapat menyebabkan filter udara kabin pesawat cepat rusak, sehingga menurunkan kualitas udara.

Kesimpulan

Larangan penggunaan vape di pesawat bukan sekadar aturan iseng, melainkan langkah penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang. Potensi bahaya kebakaran dan gangguan terhadap penumpang lain menjadi alasan utama di balik larangan ini. Oleh karena itu, penting bagi setiap penumpang untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama.