Wamenaker Kritik Batasan Usia dalam Lowongan Kerja: Hambatan Serius bagi Pencari Kerja Produktif
Wamenaker Soroti Diskriminasi Usia dalam Pasar Kerja
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, baru-baru ini menyampaikan kritik pedas terhadap praktik pencantuman batasan usia dalam persyaratan lowongan kerja. Menurutnya, praktik ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga menjadi penghambat serius bagi para pencari kerja, terutama mereka yang berada di usia produktif.
Dalam sebuah kesempatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2 April 2025), Wamenaker Noel menyatakan keprihatinannya atas fenomena ini. "Ini menjadi penghambat. Orang yang memiliki semangat dan kemampuan untuk bekerja justru dihalangi oleh batasan usia," ujarnya.
Lebih lanjut, Noel menjelaskan bahwa pembatasan usia ini dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi para pencari kerja. Mereka yang masih berada dalam usia produktif, namun terhalang oleh batasan usia, dapat merasa putus asa dan kehilangan harapan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Wamenaker secara khusus menyoroti dampaknya bagi para pekerja media.
"Teman-teman jurnalis yang sudah berusia 40 atau 45 tahun, misalnya, bisa saja terbentur oleh persyaratan usia ini. Akibatnya, mereka merasa hopeless dalam mencari pekerjaan. Kami berharap praktik ini dapat dihilangkan," tegasnya.
Meski demikian, Wamenaker mengakui bahwa dirinya belum dapat memastikan mekanisme penghapusan batasan usia ini. Apakah akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, masih perlu dikaji lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa persyaratan usia dalam lowongan kerja tidak boleh bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk mencari nafkah.
"Saya masih baru di Kemenaker, jadi kami akan menelusuri mengapa ada persyaratan seperti itu. Yang pasti, Undang-Undang harus melindungi hak warga negaranya dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum," pungkasnya.
Wamenaker berjanji akan melakukan kajian mendalam terkait masalah ini dan mencari solusi terbaik untuk menciptakan pasar kerja yang inklusif dan adil bagi semua warga negara.
Upaya Penghapusan Diskriminasi Usia
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menunjukkan komitmen kuat untuk menghapuskan praktik diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan kerja inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.
Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan evaluasi mendalam terhadap regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan persyaratan usia dalam lowongan kerja. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi diskriminasi dan mencari solusi yang tepat untuk mengatasinya.
Selain itu, Kemenaker juga akan menggandeng para pemangku kepentingan terkait, seperti pengusaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil, untuk membahas isu ini dan mencari solusi yang komprehensif. Dialog dan kerjasama yang konstruktif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Penghapusan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan keadilan, tetapi juga memiliki dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Dengan memberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk bekerja sesuai dengan kemampuan dan pengalaman mereka, produktivitas dan daya saing bangsa akan meningkat.