Pemkab Blitar Siapkan Dana Rp 48,38 Miliar untuk THR ASN Idul Fitri 2025
Pemkab Blitar Alokasikan Rp 48,38 Miliar untuk THR ASN Idul Fitri 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,38 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H kepada 10.228 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Anggaran tersebut disiapkan berdasarkan regulasi pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, dengan catatan bahwa realisasi pembayaran masih bergantung pada regulasi terbaru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto, memberikan konfirmasi terkait hal ini.
Kurdianto menjelaskan bahwa angka Rp 48,38 miliar tersebut merupakan proyeksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Lebih rinci, beliau menyampaikan bahwa jumlah tersebut, yakni Rp 48.380.199.522, merupakan perhitungan berdasarkan regulasi tahun 2024 dan menunggu kejelasan regulasi terbaru. Jumlah ASN yang berhak menerima THR terdiri dari 5.796 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4.432 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain PP Nomor 14 Tahun 2024, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 juga menjadi acuan dalam perencanaan anggaran ini. Komponen THR yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP). Regulasi tersebut juga mencakup pembayaran THR bagi pejabat daerah, seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan BLUD.
Kurdianto juga menyinggung perbedaan jumlah ASN penerima THR antara tahun 2024 dan 2025. Pada tahun 2024, APBD Kabupaten Blitar mengalokasikan Rp 44,573 miliar untuk THR 9.144 ASN. Peningkatan jumlah ASN penerima THR pada tahun 2025 sebesar 1.084 orang, menyebabkan peningkatan alokasi anggaran sebesar lebih dari Rp 3,8 miliar. Namun, beliau menekankan bahwa angka-angka ini masih bersifat sementara dan bergantung pada regulasi pemerintah pusat yang masih dalam proses penyelesaian. Pemkab Blitar masih menunggu kejelasan regulasi tersebut untuk memastikan besaran final THR ASN tahun 2025 dan kemungkinan adanya penyesuaian anggaran.
Meskipun Pemkab Blitar telah menyiapkan anggaran yang cukup besar, kepastian besaran THR dan mekanisme pencairannya masih menunggu finalisasi regulasi dari pemerintah pusat. Proses ini menjadi penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyaluran THR kepada seluruh ASN di Kabupaten Blitar.