KAI Perketat Aturan Bagasi pada Arus Balik Lebaran: Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Menghadapi lonjakan penumpang pada arus balik Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan terkait bagasi penumpang. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan penegasan kembali aturan yang sudah ada. Setiap penumpang berhak membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan ketentuan berat maksimal 20 kg, volume maksimal 100 dm³, dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. "Kami mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama," ujarnya pada Rabu (2/4/2025).
Sanksi Bagi Pelanggar
KAI akan mengenakan sanksi berupa denda bagi penumpang yang kedapatan membawa bagasi melebihi ketentuan. Tarif denda yang berlaku adalah:
- Kelas Eksekutif: Rp 10.000 per kilogram
- Kelas Bisnis: Rp 6.000 per kilogram
- Kelas Ekonomi: Rp 2.000 per kilogram
Petugas akan melakukan pemeriksaan bagasi secara ketat di stasiun keberangkatan. Barang bawaan harus ditempatkan di rak bagasi yang tersedia di atas tempat duduk atau di lokasi lain yang tidak mengganggu penumpang lain dan tidak berpotensi menyebabkan kerusakan pada kereta.
Alternatif Pengiriman Barang
Bagi penumpang yang membawa barang dengan berat lebih dari 40 kg dan dimensi melebihi 200 dm³, KAI menyarankan untuk menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik. Hal ini untuk menghindari potensi gangguan terhadap kenyamanan penumpang lain di dalam kereta.
Barang yang Dilarang Dibawa
Selain aturan mengenai berat dan dimensi bagasi, KAI juga melarang beberapa jenis barang untuk dibawa sebagai bagasi, antara lain:
- Binatang hidup
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Senjata api atau senjata tajam
- Benda mudah terbakar atau meledak
- Barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
- Barang lain yang dinilai tidak layak diangkut sebagai bagasi oleh petugas boarding
Lonjakan Penumpang dan Antisipasi KAI
Krisbiyantoro menambahkan bahwa pada hari Selasa (2/4/2025), Daop 5 Purwokerto mencatat lonjakan signifikan jumlah penumpang. Tercatat 25.421 penumpang berangkat dan 28.957 penumpang tiba di stasiun-stasiun yang berada di wilayah Daop 5 Purwokerto.
Stasiun-stasiun dengan jumlah keberangkatan tertinggi adalah Stasiun Purwokerto (6.914 penumpang), Stasiun Kutoarjo (4.669 penumpang), Stasiun Kroya (2.690 penumpang), Stasiun Kebumen (2.779 penumpang), dan Stasiun Gombong (2.008 penumpang).
"Lonjakan penumpang ini telah kami antisipasi dengan berbagai langkah strategis, termasuk penambahan perjalanan kereta dan peningkatan layanan di stasiun," jelas Krisbiyantoro. KAI juga mengimbau penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun agar proses boarding berjalan lancar.
Imbauan untuk Penumpang
KAI mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan barang bawaan, datang lebih awal ke stasiun, dan memanfaatkan aplikasi Access by KAI untuk kemudahan pemesanan tiket dan informasi perjalanan. Dengan mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas yang ada, diharapkan seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar, aman, dan nyaman selama arus balik Lebaran.
KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan pengalaman perjalanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan.