Polri Ajukan Hotel Armani di Kalimantan Selatan Sebagai Lokasi Rehabilitasi Narkoba
Polri Ajukan Hotel Armani sebagai Pusat Rehabilitasi Narkoba
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusulkan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba, yakni Hotel Armani di Kalimantan Selatan, untuk dijadikan balai rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Usulan tersebut disampaikan Komjen Pol. Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menyusul penyitaan hotel tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus narkoba. Penggunaan aset tersebut sebagai fasilitas rehabilitasi akan dipertimbangkan setelah proses hukum atas kasus narkoba yang bersangkutan mencapai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kami telah mengajukan Hotel Armani di Kalimantan Selatan, yang merupakan aset hasil TPPU dari kasus narkoba sebelumnya, untuk dialihfungsikan menjadi tempat rehabilitasi," jelas Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Namun, Kabareskrim menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pemanfaatan Hotel Armani tetap berada di tangan pengadilan. Polri, menurutnya, hanya berwenang menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk disidangkan. "Proses hukum akan menentukan bagaimana aset ini akan digunakan selanjutnya," tambahnya.
Meskipun demikian, Wahyu Widada optimis aset hasil sitaan dari kasus narkoba akan dirampas negara setelah kasus tersebut inkracht. Hal ini, sebutnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memaksimalkan aset negara untuk kepentingan publik, khususnya dalam penanganan masalah narkoba.
"Aset yang disita dan dirampas negara dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah, termasuk program rehabilitasi korban narkoba. Sementara itu, barang bukti narkoba itu sendiri akan dimusnahkan sesuai prosedur," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan untuk mencegah potensi penyebaran dan penyalahgunaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kabareskrim menjelaskan bahwa proses penelusuran aset TPPU terkait kasus narkoba akan terus berlanjut. Bareskrim akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para pelaku, mulai dari pengedar hingga bandar narkoba. Semua aset yang ditemukan akan disita dan diajukan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Kerjasama dengan PPATK sangat krusial dalam melacak aset-aset tersembunyi yang mungkin digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Setelah aset-aset tersebut ditemukan dan disita, akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya. Upaya ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba secara menyeluruh, termasuk dengan menyita aset-aset hasil kejahatan mereka.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini menunjukkan upaya komprehensif dalam menangani masalah narkoba, tidak hanya dengan menangkap para pelaku, tetapi juga dengan menyita aset hasil kejahatan dan mengupayakan pemanfaatan aset tersebut untuk program rehabilitasi, guna memulihkan para korban penyalahgunaan narkoba dan mencegah peredaran narkoba lebih lanjut. Hal ini juga menunjukkan efisiensi penggunaan aset negara untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polri:
- Melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka kasus narkoba.
- Melakukan pelacakan aset TPPU bekerja sama dengan PPATK.
- Menyerahkan aset yang telah disita kepada pengadilan.
- Menunggu keputusan pengadilan terkait penggunaan Hotel Armani sebagai balai rehabilitasi.
- Memusnahkan barang bukti narkoba.
Proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan memberikan kontribusi positif dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.